Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Accu Merek GS Yuasa Menang Sengketa Merek Dagang di MA

GS Yuasa Corporation menyatakan optimistis kasasi untuk perkara lain, seperti membatalkan merek accu GSP Grand Super Power, juga akan dimenangkan MA.

13 Agustus 2020 | 09.26 WIB

Aki Motor
Perbesar
Aki Motor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan produsen accu GS Yuasa Corporation menang putusan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan pada Juni lalu tersebut membatalkan pendaftaran merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek accu GSJ atas dasar persamaan dengan merek
terkenal GS dan adanya itikad tidak baik.

GS Yuasa Corporation menyatakan tetap optimistis bahwa kasasi untuk perkara lain, seperti membatalkan merek accu GSP Grand Super Power dan merek Lukisan, juga akan menangkan oleh MA.

"Meninjau rekam jejak lima putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang dimenangkan oleh GS Yuasa Corporation, kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk
melindungi merek-merek terkenal di Indonesia," kata pengacara GS Yuasa Corporation Tania Lovita dalam pernyataan pers Yuasa.

GS Yuasa Corporation didirikan di Indonesia pada 1972 dan menjadi pelopor dalam inovasi accu (aki) timbal-asam di Indonesia.

Saat ini, GS Yuasa Corporation telah memperluas bisnisnya ke traksi
stasioner dan pasar baterai dengan tiga pabrik di Indonesia. Yuasa mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan.

Meski begitu GS Yuasa Corporation tetap harus melakukan berbagai tindakan hukum di pengadilan selama lebih dari 15 tahun belakangan ini untuk membatalkan pendaftaran merek yang serupa dari pihak lain.

Dalam empat perkara berbeda di MA, diputuskan GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pengguna pertama merek accu GS yang terkenal. Yuasa baru-baru ini menerima kemenangan perkara kelima tentang pembatalan merek terhadap merek GSJ.

"Undang-Undang Merek mengatur bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar termasuk yang diajukan dengan itikad tidak baik," kata Johannes Djohansyah, mantan Hakim Mahkamah Agung, dalam pernyataan pers Yuasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus