Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Agenda Sidang Praperadilan Tom Lembong Hari Ini: Pembacaan Kesimpulan

Sidang praperadilan Tom Lembong hari ini akan diisi pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

25 November 2024 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong, Senin, 25 November 2024. Agenda sidang hari ini ialah pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang sebelumnya tim kuasa hukum Tom menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak sah dan sewenang-wenang. Mereka mempermasalahkan langkah penyidik yang hanya menetapkan Tom sebagai tersangka, padahal penyidikan dilakukan terhadap kebijakan impor gula periode 2015-2023. Tom Lembong hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan hingga 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim kuasa hukum Tom juga menilai Kejagung menetapkan kliennya secara sewenang-wenang. Menurut mereka, penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Mereka juga sempat mempermasalahkan soal perhitungan kerugian negara yang belum jelas karena tak adanya perhitungan dari lembaga yang berwenang.

Selain itu, mereka pun mempermasalahkan langkah Kejagung yang sempat tidak memperbolehkan Tom menunjuk sendiri pengacara yang akan mendampinginya. Pihak Kejagung, menurut tim kuasa hukum Tom, justru menyodorkan pengacara yang telah mereka persiapkan sebelumnya. 

Dalam sidang pada Jumat lalu, 24 November 2024, Kejaksaan Agung sebagai termohon menghadirka saksi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara (auditor) dan ahli hukum administrasi negara. Sidang tersebut pun sempat diwarnai ketegangan setelah tim kuasa hukum Tom menolak affidavit atau pernyatan tertulis di bawah sumpah yang diserahkan dua saksi ahli pidana Kejagung, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho. 

Anggota kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menuding kedua saksi ahli hukum pidana saling plagiasi karena affidavit yang mereka serahkan memiliki banyak sekali kesamaan.  

"Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari dalam sidang.  

Jaksa Zulkifli yang mewakili Kejaksaan Agung dalam sidang itu pun menyatakan keberatan terhadap pernyataan Ari. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun yang memimpin sidang juga mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli tersebut. Tampanuli mengatakan hanya akan mengambil keterangan saksi berdasarkan fakta persidangan. 

"Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperi itu, kita kembalikan ini. Nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat," kata Tampanuli. 

Saksi ahli Taufik Rachman merupakan Dosen Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, sementara Hibnu Nugroho merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.  

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2023. Dia menilai Kejagung melakukan tindakan sewenang-wenang karena hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan hingga 2016. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus