Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintar Polri sudah mulai menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau disingkat pelat nomor berwarna putih untuk seluruh kendaraan pribadi di Indonesia.
Penerapan pelat kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Korlantas polri menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan pribadi sudah menggunakan pelat putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, apa alasan di balik penerapan pelat putih pada kendaraan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman Indonesia Baik, disebutkan bahwa alasan perubahan warna TNKB adalah untuk memudahkan kepolisian dalam penerapan electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sifat kamera tilang elektronik yang menyerap warna hitam, membuat TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.
Misalnya, angka 5 dibaca hururf S atau angka 1 dibaca huruf i. Karena alasan tersebut, warna putih dipilih oleh kepolisian sebagai warna TNKB yang baru.
Walaupun demkian, perubahan warna ini tidak diikuti dengan perubahan biaya dan ukuran, ketebalan, serta bahan, pelat nomor adalah sama.
EIBEN HEIZIER