Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

5 Juni 2022 | 23.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintar Polri sudah mulai menerapkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau disingkat pelat nomor berwarna putih untuk seluruh kendaraan pribadi di Indonesia.

Penerapan pelat kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Korlantas polri menargetkan pada 2027, seluruh kendaraan pribadi sudah menggunakan pelat putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, apa alasan di balik penerapan pelat putih pada kendaraan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip laman Indonesia Baik, disebutkan bahwa alasan perubahan warna TNKB adalah untuk memudahkan kepolisian dalam penerapan electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sifat kamera tilang elektronik yang menyerap warna hitam, membuat TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera.

Misalnya, angka 5 dibaca hururf S atau angka 1 dibaca huruf i. Karena alasan tersebut, warna putih dipilih oleh kepolisian sebagai warna TNKB yang baru.

Walaupun demkian, perubahan warna ini tidak diikuti dengan perubahan biaya dan ukuran, ketebalan, serta bahan, pelat nomor adalah sama.

EIBEN HEIZIER

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus