Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara sepeda motor di Probolinggo, Jawa Timur, banyak yang mencopot pelat nomor polisi untuk menghindari tilang elektronik. Polisi tidak kalah akal. Sebiah cara pun disiapkan untuk mengatasinya.
"Tanpa pelat, kami tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis dan dukcapil," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 4 November 2022.
Dalam penggunaan teknlogi face recognition, Korlantas akan bekerjasama dengan satuan kerja terkait. Nantinya pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu, kasusnya akan ditangani oleh bidang manajemen penelitian khusus di sistem ETLE ata tilang elektronik nasional.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," ujar Aan.
Sejumlah pemotor di Probolinggo mencopot pelat nomor polisi untuk terhindari tangkapan kamera tilang elektronik. Satlantas Polres Probolinggo terus memberikan teguran dan edukasi simpatik secara preemtif dan preventif.
Baca: Kenali Perbedaan 4 Warna Pelat Nomor di Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini