Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melanjutkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. "Kami tegas. Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Anies mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mendengar laporan dan keluhan masyarakat, serta pemberitaan yang tersebar di media. Keputusan tersebut tertuang dalam surat balasan yang dikirimkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 27 Oktober 2017.
Baca : Pesan Ahok Jika Anies-Sandi Ingin Menutup Alexis
Penutupan Hotel Alexis tersebut, kata Anies, sudah digaungkan sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. dan berkomitmen akan bersikap tegas terhadap hotel tersebut.
"Karena itu, kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi," ujar Anies.
Dengan adanya surat itu, Anies mengatakan akan ada legitimasi untuk tidak melanjutkan usaha tersebut. Tanpa surat tersebut, Alexis dilarang untuk membuka kegiatan apapun setelah izinnya habis. Secara otomatis, kata Anies, apabila tanpa izin maka semua kegiatan di Alexis bukan kegiatan legal.
"Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," ujar Anies.
Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pntu (DPMPTSP). Keputusan tak perpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 2015, dan Peraturan Gubernur Nomo 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan izin tersebut sekaligus menindaklanjutan perkembangan berita di media, sekaligus mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan melanggar hukum. Pemerintah dinilai berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan yang memiliki dampak negatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini