Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tuanya sendiri belakangan mencuri perhatian publik. Beredar di media sosial dua video yang merekam dua anak dicabuli ibunya masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan tak senonoh itu dilakukan oleh R di Tangerang Selatan dan AK di Bogor. Kedua ibu ini mencabuli anaknya demi iming-iming uang jutaan rupiah yang dijanjikan kenalan mereka di Facebook. Publik pun mengecam aksi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak yang menjadi korban kekerasan seksual rentan mengalami trauma yang berdampak pada masa depannya. Lalu, yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah bentuk penanganan dan pelindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual?
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar menjelaskan bentuk penanganan dan pelindungan yang harus dilakukan, yaitu memeriksa kondisi fisik dan psikologis anak korban.
"Terutama fokus pada kesiapan anak untuk menghadiri pemeriksaan di kepolisian," kata dia kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.
Berikutnya, memastikan dalam proses pemeriksaan anak didampingi wali, psikolog, dan penasehat hukum; memastikan para penyidik melaksanakan pemeriksaan di ruang dan metode yang ramah anak sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga peraturan Kapolri terkait; serta memberikan bantuan kebutuhan spesifik anak korban selama proses pemeriksaan.
R ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan pada Ahad malam, 2 Juni 2024. Kepada polisi, R mengatakan aksi pelecehan terhadap anaknya itu dilakukan pada 23 Juli 2023.
Ia mengaku dihubungi seseorang dengan akun Facebook Icha Sakila yang menjanjikan akan memberinya uang Rp15 juta asal membuat video pornografi bersama suaminya.
Terdorong kebutuhan ekonomi, R tertarik dan mengiyakan ajakan Icha Sakila. Namun, saat itu suaminya tidak ada di rumah sehingga ia melakukan kepada anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Sementara itu, Polisi menangkap AK pada Kamis, 6 Juni 2024. AK merupakan warga Kabupaten Bekasi, tapi penangkapan berlangsung di kontrakannya di daerah Cileungsi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, AK berinisiatif menghubungi Icha Sakila dan bertanya soal pekerjaaan dan uang Rp15 juta yang dijanjikan. Pemilik akun Facebook tersebut lalu meminta AK merekam persetubuhan dengan anaknya. "Tersangka AK ini mengirim DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger, jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu?” ucap dia.
Polisi telah menahan kedua ibu ini. Terhadap pemilik akun Facebook Icha Sakila, polisi masih melakukan penyelidikan.
Polisi menjerat R dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. R juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan AK dijerat Pasal 294 KUHP, Pasal 27 Undang Undang ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 88 UU Perlindungan Anak.