Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Singkawang masih mencari keberadaan HH alias HA, 58 tahun, tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meski HH telah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Singkawang pada 18 September 2024, namun keberadaannya belum terlacak. “Sampai saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Inspektur Satu Dedi Sitepu ketika dihubungi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roby Sanjaya, pengacara korban, mengatakan masih menunggu kabar lanjutan dari Polres Singkawang. Informasi yang terakhir dia terima, polisi sudah mendatangi kediaman HH pada 7 Oktober 2024. Namun anggota DPRD itu tidak ada di tempat. “Sudah dilakukan upaya penjemputan untuk penahanan, tetapi HA tidak ada di kediamannya,” ujar Roby. “Handphonenya juga tidak aktif.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akbar Hidayatullah, pengacara HA, mengaku tidak mendapat informasi dari Polres Singkawang tentang rencana penjemputan paksa kliennya itu. “Setahu kami Haji Herman perawatan di rumah sakit akibat (penyakit) jantungnya kambuh,” kata Akbar menjelaskan keberadaan tersangka.
Sebelumnya, pada 17 Agustus 2024, Polres Singkawang menetapkan HH sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjerat HH dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Hukuman itu ditambah sepertiga tahun mengingat tersangka merupakan tokoh publik. HH juga dikenai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).