Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak berbadan hukum. Panti tersebut tidak memiliki surat keputusan (SK) pengesahan pendirian yayasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami cek di sistem untuk yayasan tersebut tidak ada," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Kabiro Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan akta pendirian yayasan dikeluarkan oleh notaris. Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya akan mengesahkan akta tersebut sehingga yayasan tersebut berbentuk badan hukum.
"Ketika seseorang ingin mendirikan yayasan pasti mereka mencari notaris untuk membuat akta pendirian, dan pada perjalanannya bisa saja itu didaftarkan ke Kemenkumham atau tidak," ujar dia.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menyatakan pendirian panti asuhan tidak harus berbadan hukum. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengamini jika hal ini menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana di panti asuhan karena pengawasan yang longgar.
"Regulasi yang mengatur LKS memang masih lemah, permen akan diubah dan semua LKS wajib berbadan hukum," ujar Saifullah dalam wawancara dengan Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Gus Ipul menyatakan ia akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh kepala dinas sosial di Indonesia pekan ini untuk membahas hal tersebut. Ia juga meminta agar dilakukan pendataan ulang perihal LKS yang terdaftar.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, saat ini ada 12.745 LKS anak yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 262 panti berstatus blank (tidak ditemukan atau berpindah alamat), 1.715 panti tidak memenuhi persyaratan, dan 635 di antaranya tidak terakreditasi.
Sementara sisanya terakreditasi namun terbagi dalam beberapa klaster, yakni akreditasi A,B dan C (tingkat terndah). Jumlah panti anak yang berakreditasi A ada 861 panti, terakreditasi B ada 4.020 panti dan yang terakreditasi C ada 5.252 panti.
Permensos Nomor 184 tersebut juga tidak mewajibkan setiap LKS untuk mengurus akreditasi. Padahal akreditasi penting untuk meningkatkan kredibilitas panti tersebut dan memastikan LKS itu memenuhi standar. Pengajuan akreditasi ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Menurut Gus Ipul, usia permensos tersebut sudah terlalu lama dan butuh perbaruan. Rencananya Kemensos akan menggandeng Kemenkumham untuk mengintegrasikan penerbitan SK LKS dari Kementerian Hukum dan pengeluaran izin operasional LKS yang dikeluarkan Dinas Sosial di tiap kabupaten atau kota.
Sebab selama ini kedua izin tersebut diberikan terpisah. Padahal berdasarkan Pasal 13 Permensos No 184 Tahun 2011, pendirian LKS wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Panti Asuhan Darussalam menjadi sorotan karena terungkapnya dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak panti yang dilakukan para pengasuhnya. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ketua panti Sudirman, 49 tahun, dan dua orang pengurus panti Yusuf Bachtiar, 30 tahun dan Yandi Supriyadi, 29 tahun.
Yandi masih berstatus sebagai DPO, sementara dua lainnya sudah ditahan. Sampai hari ini, tercatat ada 7 korban dengan empat di antaranya masih berstatus anak tiga lainnya sudah dewasa.