Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Cerita Terbongkarnya Dugaan Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Tangerang

Para korban memutuskan bersatu dan memberanikan diri untuk bicara tentang kejahatan yang diduga dilakukan ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan

8 Oktober 2024 | 09.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Dugaan pelecehan seksual dan pencabulan belasan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menghebohkan masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para korban memutuskan bersatu dan memberanikan diri untuk bicara tentang kejahatan yang diduga dilakukan ketua yayasan dan pengasuh panti asuhan itu. "Para alumni yang sudah tidak terkoneksi dengan panti asuhan bersatu, mereka sepakat menghentikan tindakan tidak bermoral ketua yayasan dan pengasuh," kata Dean Desvi, pendamping para korban, kepada Tempo, Senin, 7 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dean mengatakan ia awalnya mendapat pesan dari seorang alumnus panti asuhan yang merahasiakan namanya. Dalam pesan itu, pelapor meminta Dean—yang merupakan salah satu ibu asuh dan teman dekat ketua yayasan Darussalam An'nur, Sudirman—untuk menghentikan pelecehan dan pencabulan yang dialami anak-anak panti itu. "Tolong hentikan, pelecehan sudah terjadi bertahun tahun, mau sampai kapan ini?" bunyi pesan sumber anonim itu. 
 
Awalnya Dean tidak percaya karena Sudirman adalah teman dan sahabatnya sejak kecil. "Saya bilang ke orang itu, jangan memfitnah karena tidak ada bukti," katanya. Namun, pelapor bisa meyakinkan Dean dan akhirnya mereka bertemu dengan lima alumni panti itu.  

Dalam pertemuan itu kedua pihak saling terbuka. Para alumnus panti mengungkapkan jika pernah menjadi korban pelecehan dan pencabulan yang dilakukan Sudirman dan dua pengasuh, yaitu Yandi alias Alif dan Yusuf Bachtiar.

Mereka, kata Dean, lebih marah lagi dan tidak diterima ketika mengetahui jika adik-adik mereka yang ada di panti asuhan hingga kini masih menjadi korban. "Mereka tadinya berkorban, biarlah mereka saja yang mengalami asalkan adik-adiknya tidak, tapi kenyataannya semua anak panti itu mengalami hal serupa," ucap dia.

Dari sana para alumnus ini sepakat untuk melaporkan Sudirman dan kawan-kawan. Sebelum melapor ke polisi, mereka mengumpulkan satu demi satu korban yang telah keluar dari panti asuhan tersebu. Salah satunya adalah R, 16 tahun.

Cerita R Dicabuli Bertahun-tahun

Kepada Tempo, R, remaja asal Bandung, Jawa Barat, mengaku delapan tahun mengalami pelecehan, pencabulan, dan kekerasan seksual dari pimpinan dan pengasuh panti asuhan. "Saya harus melayani keinginan (seks) mereka, dan itu terjadi tidak terhitung lagi," ujar dia, Ahad, 6 Oktober 2024. 

R bercerita dia dicabuli sejak 2016 hingga 2023. Sudirman, Yandi alias Alif, dan Yusuf, kata R, mencabulinya secara bergantian. "Hari ini Alif yang minta dilayani (seks oral) dan sodomi, besoknya Yusuf dan besoknya lagi Abi (panggilan anak anak itu kepada Sudirman) yang meminta," kata R.

R menyebut pencabulan tidak hanya dialaminya, tapi juga puluhan anak-anak yang tinggal di panti asuhan berumur lebih dari 20 tahun itu. "Saat saya tinggal di panti itu 2016-2023 ada 25 anak, semuanya sama seperti saya dilecehkan dan sodomi," kata R

R dan teman temannya tak kuasa menolak permintaan orangtua asuh yang juga mereka anggap sebagai guru. 

Menurut R, banyak modus yang dilakukan para pengasuh mereka itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Dari mengajak membereskan kamar, mengajak pergi ke luar, hingga kerja bakti. "Saya pernah diminta melayani mereka di dalam mobil dan POM Bensin, saat diajak keluar panti," ucap R. 

R masuk ke panti asuhan itu saat berusia 9 tahun karena kedua orang tuanya bercerai. Saat tinggal di panti asuhan, R diminta berhenti sekolah. “Naik kelas 2 SD saya sudah gak boleh sekolah lagi sama yayasan," katanya.

11 Anak Panti Melapor ke Polisi

Dean Desvi menuturkan pihaknya berhasil mengumpulkan 11 anak panti asuhan yang diduga pernah mendapatkan pencabulan dan kekerasan seksual. Sebelas anak ini didampingi oleh Dean dan suaminya, Ahmad Farabi, melaporkan kejahatan yang mereka alami ke polisi. “Telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang," kata Dean.

Dean memperkirakan jumlah korban akan bertambah karena pihaknya sedang melakukan pendataan dan masih menerima laporan dari orang lain.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman, 49 tahun; dan Yusuf Baktiar, 30 tahun, sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron.  Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun  atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus