Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terdakwa pembunuh tiga karya-wan PT Freeport Indonesia, Antonius W-amang, mulai diadili di Peng-adilan Ne-geri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Pria 30 tahun ini didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tanpa didampingi kuasa hukum, ia datang bersama enam terdakwa lain: Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumo, dan Yairus Kiwak. Mereka dihadirkan secara paksa setelah dua kali menolak datang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo