Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Antonius Wamang Diadili

24 Juli 2006 | 00.00 WIB

Antonius Wamang Diadili
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terdakwa pembunuh tiga karya-wan PT Freeport Indonesia, Antonius W-amang, mulai diadili di Peng-adilan Ne-geri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Pria 30 tahun ini didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tanpa didampingi kuasa hukum, ia datang bersama enam terdakwa lain: Agustinus Anggaibak, Yulianus Deikme, Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Hardi Sugumo, dan Yairus Kiwak. Mereka dihadirkan secara paksa setelah dua kali menolak datang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus