Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Daerah penghasil sawit meminta penerbitan regulasi DBH sebagai turunan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Usulan dana bagi hasil sawit sudah santer disampaikan sejak lebih dari sedekade lalu.
Kemenkeu berjanji mempublikasikan ketentuan tersebut jika sudah rampung.
JAKARTA – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) merekomendasikan soal dana bagi hasil (DBH) industri kelapa sawit saat bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat, kemarin. Dalam rapat koordinasi ihwal tata kelola hulu dan hilir sawit nasional untuk lima tahun ke depan itu, Ketua AKPSI, Yulhaidir, meminta penerbitan regulasi DBH sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Berisi pembagian dana hasil kelapa sawit kepada masing-masing kebun di kabupaten penghasil sawit,” ucap Yulhaidir saat membacakan rekomendasi forumnya di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Usulan DBH sawit sudah santer disampaikan sejumlah regulator daerah sejak lebih dari sedekade lalu, baik dalam forum kepala daerah maupun rapat koordinasi provinsi penghasil sawit. Dengan DBH, regulator daerah berharap bisa mendongkrak kapasitas fiskal untuk pembangunan industri sawit di wilayah masing-masing.
Skema DBH merupakan dana kas negara yang dialokasikan berdasarkan persentase dan parameter tertentu. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sudah mengatur sejumlah DBH, termasuk pajak serta minyak dan gas bumi. Namun belum ada DBH sawit.
Mewakili AKPSI yang dianggotai 160 bupati, Yulhaidir mengatakan undang-undang tersebut semestinya dirincikan ke level teknis, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri Keuangan. “Harapan kami, tahun ini sudah keluar dan tahun depan (DBH) sudah masuk ke kas daerah kabupaten penghasil sawit,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo