Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Apakah STNK Ketinggalan Bisa Ditilang? Ini Ketentuannya

Ketentuan tilang terhadap pengendara yang lupa membawa STNK fisik atau hanya bisa menunjukkannya dalam bentuk foto.

5 Februari 2025 | 17.13 WIB

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Polisi lalu lintas (Polantas) sering kali menggelar razia di jalan raya untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas bagi para pengendara. Beberapa bentuk razia yang umumnya dilaksanakan, seperti pemeriksaan dokumen administrasi, kelengkapan komponen kendaraan, hingga pelanggaran terhadap marka jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Untuk dokumen administrasi, polantas biasanya akan memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Akan tetapi, tidak semua pengendara membawa SIM dan STNK saat bepergian dengan menggunakan kendaraan 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Imbasnya, tidak sedikit pengendara yang terjaring razia akibat lupa tidak membawa berbagai dokumen kendaraan. Lantas, apakah sebenarnya STNK ketinggalan di rumah bisa ditilang? 

Apakah STNK Ketinggalan Bisa Ditilang?

Direktur Penegakan Hukum, Korps Lalu Lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dirgakkum Korlantas Polri) Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM masuk kategori pelanggaran. Dengan demikian, pengendara dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polantas. 

“Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran, pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan (surat-surat kendaraan), (kalau) lewat telepon, kan enggak mungkin,” kata Slamet usai acara diskusi persiapan mudik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara

Untuk diketahui, STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor), sehingga wajib dibawa oleh pengendara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). 

Kemudian, aturan itu diperkuat dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). 

Lebih lanjut, Pasal 265 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, pemeriksaan ranmor di jalan meliputi pemeriksaan SIM, STNK, surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK), TNKB, atau tanda coba kendaraan bermotor (TCKB); tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik ranmor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; maupun izin penyelenggaraan angkutan. 

Apabila pengendara di jalan tidak dilengkapi STNK, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. 

Apakah Boleh Tunjukkan Foto STNK agar Tidak Ditilang?

Sementara itu, mengenai apakah boleh menunjukkan foto STNK atau melakukan panggilan video dengan orang di rumah agar tidak ditilang, Slamet merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, telegram, teleks, surat elektronik, electronic data interchange (EDI), telekopi atau sejenisnya, tanda, angka, huruf, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah, serta mempunyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

Sedangkan dokumen elektronik merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, tanda, angka, huruf, kode akses, simbol, atau perforasi yang mempunyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 

“Oleh karena itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik, melainkan informasi elektronik. Jadi, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” ucap Slamet.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus