Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 8 daerah kabupaten/kota yang siap menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. PSU dilangsungkan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu dalam waktu 60 hari usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Video: Antara (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini