Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

APSI: Ponsel Black Market Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.

14 Juli 2019 | 06.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjualan telepon seluler di gerai Indosat, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akibat dari peredaran ponsel black market, pemerintah ditengarai mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua APSI Hasan Aula akhir pekan ini menyebutkan, 45-50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 Triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan, karena Kementerian Keuangan tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut. “Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel ilegal ini juga merugikan banyak pihak, termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Salah satu cara untuk memonitor keberadaan ponsel ilegal adalah dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification).

Pemerintah kini sedang menggodok aturan pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal. Penggodokan itu dilakukan oleh pihak terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, aturan tersebut tidak berlaku surut. Dia meminta masyarakat tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang akan ditandatangani tiga kementerian pada  Agustus 2019.

Ismail juga menjelaskan bahwa bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus