Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Arti Tagar 'All Eyes on Papua' yang Menggema di Media Sosial

Tagar 'All Eyes on Papua' ramai digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Papua yang tengah berjuang untuk menolak perkebunan sawit.

4 Juni 2024 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
All Eyes on Papua. Foto: Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah ramainya kampanye ‘All Eyes on Rafah’ yang menggema di media sosial, muncul seruan serupa yang menuntut perhatian masyarakat Indonesia kepada Papua dengan mengunggah poster dan tagar bertajuk ‘All Eyes on Papua’. Tagar itu ramai digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Papua yang tengah berjuang untuk menolak pembangunan perkebunan sawit di Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman Greenpeace, masyarakat adat Suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, keduanya tengah terlibat gugatan hukum melawan pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka. Gugatan keduanya kini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu, Hendrikus Woro, menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari Suku Awyu.

Namun, gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Kini, lembaga peradilan tertinggi tersebut menjadi harapan terakhir Suku Awyu untuk mempertahankan hutan adat yang telah menjadi warisan leluhurnya dan menghidupi marga Woro turun-temurun. 

Sementara sub suku Moi Sigin melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang akan membabat 18.160 hektare hutan adat Moi Sigin untuk perkebunan sawit. PT SAS sebelumnya memegang konsesi seluas 40 ribu hektare di Kabupaten Sorong. Pada 2022, pemerintah pusat mencabut izin pelepasan kawasan hutan PT SAS, disusul dengan pencabutan izin usaha. Namun, PT SAS tak terima dengan keputusan itu sehingga mereka menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta.

Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin pun melawan dengan mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di PTUN Jakarta pada Desember 2023. Setelah hakim menolak gugatan awal pada Januari lalu, masyarakat adat Moi Sigin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Mei 2024. Teranyar, para pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi menggelar doa dan ritual di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin pekan lalu, 27 Mei 2024.

Mereka datang mengenakan busana khas suku masing-masing. “Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari Tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pekan lalu.

Perwakilan masyarakat adat Moi Sigin, Fiktor Klafiu, juga mendesak MA untuk memberikan keadulan hukum bagi masyarakat adat. Menurut dia, keberadaan PT SAS sangat merugikan mereka. "Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu, hutan adalah apotek bagi kami, kebutuhan kami semua ada di hutan. Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?" kata dia.  Melalui aksi damai ini, masyarakat adat suku Awyu dan suku Moi berharap Mahkamah Agung dapat menjatuhkan putusan hukum yang melindungi hutan adat mereka. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus