Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan status cuti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi, Bambang Widjojanto.
Menurut Anies, Bambang mengajukan cuti di luat tanggungan alias tidak digaji. "Beliau curi di luar tanggungan. Artinya tidak digaji selama mengajukan cuti," ujar Anies di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca juga : Alasan Anies Tak Ingin Baznas DKI Gelar Acara Zakat di JCC
Lebih lanjut, Anies mengatakan Bambang mengajukan cuti selama satu bulan. Jika nantinya Bambang mengajukan perpanjangan cuti, maka selama itu pula gaji Bambang tak akan dibayarkan. "Kalau kasusnya belum selesai, tinggal beliau mengajukan cuti lagi," ujar Anies lagi.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengambil cuti untuk bertugas sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Bambang ditunjuk BPN menjadi ketua tim kuasa hukum untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (kedua dari kiri) bersama Penanggung jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo (ketiga dari kiri) dan sejumlah tim BPN mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim itu beranggotakan delapan orang, di antaranya adalah Rikrik Rizkiyana dan telah mulai bekerja dengan menyambangi MK mengajukan gugatan hasil pilpres 2019, Jumat malam.
Soal Rikrik, Anies menjelaskan dia sudah tak tergabung dalam TGUPP lagi. Sebelumnya, Rikrik menjabat TGUPP bidang Harmonisasi Regulasi Rikrik Rizkiyana. Masa kerja Rikrik di TGUPP telah berakhir per Desember 2018 lalu, namun kini ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soal alasan pemberian izin menjadi kuasa hukum BPN, Anies menjelaskan Bambang berprofesi sebagai pengacara dan bukan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, menurut Anies, Bambang bisa menjadi perwakilan dari pihak yang beracara untuk kasus apa saja.
"Profesi beliau sebagai pengacara terikat dengan kode etik. Jadi bisa melayani siapa saja sesuai dengan kode etik," demikian Anies.