Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa setiap baterai kendaraan listrik yang digunakan pada kendaraan listrik di Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut untuk memastikan baterai yang digunakan tersebut aman dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna kendaraan listrik di Tanah Air.
“Jadi dari kementerian-kementerian terkait telah menetapkan standarisasi untuk menciptakan perlindungan konsumen dan pabrikan. Jadi jangan sampai baterai yang dibuat, yang ada ini nantinya ketika di charger, malah tidak aman,” Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier saat mengisi seminar di pameran PEVS 2022 hari ini, Senin, 25 Juli 2022.
Taufiek mengatakan saat ini Kementerian Perindustrian bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah memiliki 10 standarisasi untuk baterai kendaraan listrik di Indonesia. Standarisasi yang ditetapkan ini berkaitan dengan keamanan, efisiensi, bentuk dan ukuran, serta SPKLU.
“Jadi standar sudah ada semua, tapi saat ini konsep kami adalah mengembangkan dulu. SNI adalah konsesus, jadi semua pihak terkait harus terlibat di sini agar standar yang dibuat nanti menjadi lebih baik, melindungi, dan industrinya bisa tumbuh,” jelasnya.
Taufiek juga mengimbau pelaku industri baterai dan pabrikan agar tidak membuat baterai hanya untuk kendaraan listrik tertentu saja. Pasalnya, hal ini dinilai sebagai investasi yang sia-sia karena akan memperlambat proses elektrifikasi.
“ami lagi siapin agar SPKLU tidak bikin untuk merek tertentu saja, itu wasting investasi. Kita lagi bikin standarnya. Tapi paling tidak SPKLU-nya itu comply dengan semua merek baterai apapun. Itu untuk motor dulu ya,” katanya.
Baca: DEN Jelaskan Indonesia Akan Kuasai Teknologi Baterai Kendaraan Listrik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini