Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menyatakan laporan BPN Prabowo - Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima. Mengenai tuduhan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) oleh pasangan Jokowi - Ma'ruf barang buktinya hanya salinan pemberitaan media.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Diskualifikasi Capres Diatur Ketat oleh Undang Undang
"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Laporan Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02 tersebut teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Isinya mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi - Ma'ruf.
Bawaslu menjelaskan alasan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan tidak cukup kuat. Bukti yang disampaikan, misalnya, hanya berupa hasil cetak atau print out dan link berita media online atau daring (dalam jaringan).
Dengan demikian, menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.
Abhan menyatakan tindak lanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.
Laporan itu dilayangkan mantan Panglima TNI Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa. Majelis menilai, bukti berupa link berita yang disertakan oleh Djoko Santoso, Ahmad Hanafi Rais dan Dian Fatwa, tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat atas adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung dengan alat bukti lain. Di antaranya dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu yang terhubung langsung dengan terlapor," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar
"Mencermati bukti pelapor untuk menunjukkan perbuatan sistematis, tidak satupun yang mengarah direncanakan secara matang oleh terlapor. Yaitu berupa pertemuan yang diinisiasi langsung oleh terlapor," kata Fritz sembari menambahkan bahwa Bawaslu menyimpulkan kualitas bukti belum memenuhi syarat perundang-undangan.
HALIDA BUNGA FISANDRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini