Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta belum resmi menerima laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait spanduk dukungan terhadap LGBT. Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan laporan itu belum teregister lantaran beberapa hal.
Baca: Spanduk Dukung LGBT, PSI Sebut Penghasutan di Tahun Politik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah diterima tapi belum resmi, belum terdaftar. Ada berkas kurang lengkap," ujar Puadi saat ditemui Tempo di kantornya, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis sore, 31 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berkas yang dimaksud menyangkut persyaratan formal. Di antaranya, PSI disebut belum menyertakan nama terlapor secara jelas. Padahal menurut Puadi, dalam dokumen pelaporan, pelapor kudu mencantumkan subjek terlapor secara gamblang.
Selain itu, berkas mengenai kelengkapan kronologi peristiwa juga mesti direvisi. "Bagaimana mereka menemukan sampai melayangkan keberatan," ucapnya.
Dokumen laporan yang memuat spanduk PSI itu diantar langsung oleh calon legislatif DPR RI Dapil DKI 1 Jakarta Timur, Rian Ernest, kepada Bawaslu DKI kemarin. Ryan mengatakan PSI keberatan lantaran partainya merasa tak pernah memasang spanduk dukungan terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Spanduk tersebut beredar di beberapa titik, seperti halte, busway dan tepi jalan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di dalamnya memuat foto sejumlah pengurus PSI, logo, dan keterangan yang menyatakan partai itu mendukung hak-hak LGBT.
Baca: Soal Rizky Amelia, PSI: Percepat UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bawaslu DKI kemudian meminta PSI kembali menyerahkan kelengkapan berkas spanduk LGBT itu pada Senin, 4 Februari nanti. "Mereka akan datang lagi Senin. Kami harap berkasnya sudah lengkap," ujar Puadi. Setelah berkas lengkap, Bawaslu DKI akan menindak laporan partai berlogo bunga mawar tersebut.