Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Bawaslu Putuskan Gibran Tak Melanggar Aturan saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memanggil calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, hari ini

28 Desember 2023 | 06.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memanggil calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, perihal dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day atau CFD pada Ahad, 3 Desember 2023 lalu lantaran tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini ada surat resmi dari Bawaslu RI dan kami juga ada komunikasi. Terkait status laporan kasus CFD sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TEMPO pada Rabu malam, 27 Desember 2023 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait alasan Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena murni  mentaati peraturan Bawaslu RI. “Untuk Pelanggaran Pidana Pemilu kami taat dan patuh pada putusan Bawaslu RI, dan ya kami berpikir untuk memanggil seorang calon wakil presiden itu kan juga harus dari keputusan bersama,” ujarnya.

Namun, demikian perihal pembacaan putusan lengkap mengenai dugaan kampanye Gibran bagi-bagi susu di kegiatan CFD, akan dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember 2023.

“Pembacaan putusan lengkapnya tanggal 29 Desember 2023, jadi lebih cepat yang awalnya tanggal 3 Januari 2024,” ucap Christian Nelson.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa tiga politikus PAN, yakni Zita Anjani, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu. Sementara satu kader PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, absen karena sakit. Mereka diperiksa karena menemani Gibran saat itu.

“Tadi sudah ada kabar dari Ibu Zita kalau Mas Eko Hendro tidak bisa hadir karena sakit,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus pada Kamis, 21 Desember 2023.

Sementara Gibran telah membantah melakukan kampanye dalam kegiatan olahraga tersebut. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujarnya di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

Ia juga mengklaim tak mengajak warga untuk melakukan pencoblosan saat bagi-bagi susu gratis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus