Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Aturan Main Retribusi Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Berlaku Januari 2025

Bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah akan dibebaskan dari retribusi tersebut.

25 Oktober 2024 | 05.50 WIB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam acara Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) 2024 di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. (TEMPO/Defara)
Perbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam acara Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) 2024 di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. (TEMPO/Defara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Hanya rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya, atau tergabung dalam Bank Sampah, yang dibebaskan dari retribusi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Dinas Lingkugan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pembebasan retribusi bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar mau memilah sampah. “Kegiatan ini bermanfaat untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Asep, masyarakat yang berinisiatif memilah sampah, bahkan menjadi anggota Bank Sampah, bakal dibebaskan dari retribusi setelah melalui proses verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Jakarta. Aturan retribusi, kata Asep, berbasis prinsip polluter pays principle, artinya “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.”

Aturan retribusi tersebut menyasar rumah tinggal dan kegiatan usaha. Jenis tarifnya dibagi berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing lokasi. Ada beberapa kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini.

Pertama, kelas miskin dengan listrik 450-900 volt-ampere (VA) bakal mendapat tarif retribusi Rp 0 per unit tiap bulan. Kedua, kelas bawah dengan listrik 1300-2.200 VA dibebani tarif retribusi sebesar Rp 10 ribu per unit per bulan.

Adapun kelas menengah dengan listrik 3.500-5.500 VA dikenai tarif retribusi Rp 30 ribu per unit per bulan. Sedangkan tarif retribusi untuk konsumen kelas atas, dengan daya listrik 6.600 VA atau lebih, mencapai Rp 77 ribu per unit per bulan.

“Kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” tutur Asep.

Asep memastikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih meneruskan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Masyarakat bisa mencari informasi secara daring melalui laman web retribusikebersihan.dinaslhdki.id. “Kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat,” ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus