Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan uang hasil tilang uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 September 2023 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sarjoko menjelaskan nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tersebut.