Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Cerita Polisi Temukan 2 Klip Sabu 0,39 Gram di Lemari Jennifer Jill

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di kamar Jennifer Jill.

19 Februari 2021 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jennifer Jill ketahuan menyembunyikan sabu di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di kamarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menjelaskan, penyidikan dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat. Yusri mengatakan, saat penggeledahan rumah selebritas itu, ada anak Jennifer Jill berinisial P di kamar.

P kemudian mengungkapkan kepada penyidik bahwa ada sebuah lemari yang dilarang dibuka oleh ibunya.

Polisi kemudian menggeledah lemari yang diberitahukan oleh P. Ternyata di dalam lemari tersebut ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.

Saat penggeledahan, P mengaku barang bukti tersebut milik ibunya. Pada saat itu P mengatakan kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.

“Dibawa ke Polres Jakbar untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, ketiganya negatif,” ujar Yusri.

Demi memastikan pemakaian narkoba yang dilakukan Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut.

Yusri mengatakan Jennifer Jill mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus