Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk pertama kali tidak bisa merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga di rumahnya. Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya merayakan Natal di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Senin, 25 Desember 2017.
Menurut Wayan, Ahok tidak sendiri saat merayakan Natal, melainkan bersama keluarga, terutama sang istri, Veronica Tan, dan ketiga anaknya, Nicholas Sean Purnama, Nathania Berniece Zhong, dan Daud Albeenner Purnama.
Berdasarkan pemantauan Tempo pada Senin 25 Desember 2017, pengamanan di Gerbang Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat diperketat. Terpasang kawat duri sepanjang 30 meter yang menutup sisi kiri gerbang utama. Terlihat dua penjaga berseragam Brimob warna memeriksa tiap kendaraan yang masuk.
Baca : Ahok Ucapkan Selamat Natal dari Mako Brimob Depok
Beberapa mobil terlihat memasuki Mako Brimob dengan membuka kaca jendela. Hal ini sesuai dengan himbauan papan pengumuman yang terpasang yang meminta tiap kendaraan menurunkan kaca.
“Momen Natal kali ini (adalah) pertama kali Pak Ahok tidak Natal di rumah bersama keluarga,” katanya kepada Tempo, Ahad, 24 Desember 2017. Berdasarkan informasi yang diberikan adik Ahok, Fifi Letty Indra, keluarga telah bersiap merayakan Natal bersama Ahok di Rutan Mako Brimob.
Sebelumnya, Wayan mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada hari Natal, 25 Desember 2017. “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” tuturnya kepada Tempo, Ahad, 17 Desember lalu.
Remisi tersebut merupakan remisi pertama yang peroleh Ahok sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya karena saat itu dia belum memenuhi persyaratan administratif.
Sebanyak 9.333 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus pada perayaan Hari Natal 2017. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan mencapai 227.446 orang. Sebanyak 15.748 di antaranya beragama Kristen.
Ahok menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 karena dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok dipenjara sejak 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini