Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Begini Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan Satpol PP memiliki tugas pokok menegakkan Perda.

8 September 2023 | 18.01 WIB

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Perbesar
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP adalah salah satu perangkat daerah, baik pemerintah daerah, pemerintah daerah kabupaten, ataupun pemerintah daerah kota.

Satpol PP banyak dijumpai di tempat-tempat umum yang ada di daerah. Selain itu, dalam beberapa kasus, Anda akan menjumpai Satpol PP di tempat-tempat hiburan yang ada di daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lalu, apa tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, dalam melakukan tugas penertiban umum dan ketentraman masyarakat, kegiatan Satpol PP meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa.

Fungsi Pokok Satpol PP

Berikut ini adakah tujuh fungsi pokok Satpol PP:

1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah, dan.
7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Daerah.

PERATURAN PEMERINTAH No 6/2010
Pilihan editor: Peringatan 8 September dan Pamong Praja: Mengenal Sejarah Satpol PP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus