Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Beredar Surat Pembongkaran Mess Cendrawasih I oleh Pemprov Papua, IKCT: Sudah 3 Kali

Mess Cendrawasih adalah pemberian Presiden Soekarno kepada warga Irian Barat pada 1964.

29 Desember 2022 | 12.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat edaran penggusuran Mess Cendrawasih I yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Papua, Sekretaris Ikatan Keluarga Cendrawasih Tanah Abang (IKCT) Hengky AP membenarkan kabar tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hengky mengatakan rencana pembongkaran mess yang berada di Tanah Abang itu tidak terealisasi karena IKCT telah berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Pemda DKI dan Komnas HAM.

"Tetapi hari ini mereka tidak datang karena kami lakukan koordinasi dengan pihak keamanan di DKI dan instansi terkait," kata Hengky saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, telah beredar surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran bangunan Mess Cendrawasih I yang akan dilakukan Pemprov Papua pada Rabu, 28 Desember 2022.

"Akan melakukan kegiatan penertiban/pengosongan dan pembongkaran Mess Cendrawasih I yang beralamat di Jl. KH. Mas Mansyur No.63, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," demikian bunyi surat edaran Pemprov Papua, kemarin. 

Warga Papua yang menempati Mess Cendrawasih I melakukan aksinya dengan membawa poster-poster atau spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka di jalan merdeka barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Aksi mereka ini dilakukan karena mereka disuruh untuk meninggalkan dan keluar dari Mess Papua yang telah mereka tempati selama puluhan tahun tersebut, oleh Pemprov Papua. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Mess Cendrawasih adalah pemberian Presiden Soekarno kepada warga Irian Barat pada 1964. Mess itu diberikan untuk putra putri Irian yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta. Kini bangunan itu ditenmpati 300 kepala keluarga atau sekitar seribu warga keturunan Papua.   

Hengky menyebutkan surat edaran tersebut merupakan surat ketiga yang diterima oleh para penghuni Mess Cendrawasih. Surat edaran pertama diberitahukan pembongkaran paling telat tanggal 1 Oktober dan surat edaran kedua diberitahukan pembongkaran akan dilakukan pada tanggal 15 Desember. 

Baca juga: Perlawanan Warga Mess Cendrawasih Terhadap Pemprov Papua

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus