Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKSA Cecep Sunarto dan Burju Roni dinyatakan bersalah menerima uang Rp 550 juta dari bekas Direktur Utama Jamsostek, Achmad Djunaidi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Syafrullah Sumar mengganjar mereka penjara satu tahun delapan bulan dan denda masing-masing Rp 150 juta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo