Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan ada empat pulau reklamasi di PIK yang diusulkan masuk ke wilayahnya. Dalam surat usulan penambahan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) itu adalah pulau C, D, G dan N.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Juli 2023.
Junaedi mengklarifikasi bahwa pulau reklamasi yang diincarnya itu berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 1) bukan PIK 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Kawasan pulau reklamasi itu merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. z
Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara itu, kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Di dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Berikutnya, ada pula Pulau C, D, G dan N.
“Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama,” ujarnya.
Junaedi menjelaskan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengajukan usulan kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk menjadi bagian dari teritori wilayahnya. Usulan ini diajukan sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, secara umum pembangunan di wilayahnya telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar. Hanya saja, laju dari pengembangan infrastruktur kepariwisataan dinilai belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai KSPN.
"Saya sudah bersurat ke Pak Gubernur. Dalam rangka kesetaraan pembangunan, saya meminta Pulau PIK 2 masuk ke Kepulauan Seribu," katanya, Jumat, 18 November 2022, seperti dikutip dari jakarta.go.id.