Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 22 Januari 2018, hingga 31 Januari 2018 masyarakat mendapatkan layanan gratis bus Transjakarta.
Pendaftaran layanan gratis tersebut menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta antara lain di kantor PT Transportasi Jakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Tempat pendaftaran lainnya akan diinformasikan kemudian.
Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, program ini dilaksanakan kembali sebagai respons atas tingginya antusiasme permintaan masyarakat untuk mendapatkan layanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Data pendaftar akan dikirimkan ke Bank DKI untuk dicetak TJ Card,” katanya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 21 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: PT Transjakarta Siapkan Dua Poin Gugatan ke Dewi Perssik
Untuk melakukan pendaftaran layanan gratis bus Transjakarta hanya membutuhkan identitas diri, yakni fotocopy KTP, pas foto 3x4 sebanyak dua lembar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK), kemudian disampaikan ke Kantor Transjakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 ada sejumlah kategori yang bisa mendapatkan layanan gratis dengan TJ Card, antara lain masyarakat lanjut usia, atau berusia 60 tahun ke atas yang mengantongi KTP DKI Jakarta, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Legiun Veteran, pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek), penduduk Pemegang KTP Kepulauan Seribu, Pengurus masjid alias marbot, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Juru Pemantau Jentik (Jumantik), serta anggota TNI dan Polri.
Untuk dua kategori terakhir, ketika pendaftaran harus menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota. "Khusus TNI dan Polri, tidak perlu melakukan perpanjangan," ujar juru bicara Transjakarta Wibowo.
Pemegang resi pendaftaran layanan gratis Transjakarta mesti menukarkan dengan TJ Card agar bisa mendapatkan fasilitas bus Transjakarta gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini