Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akhirnya mengangkat ribuan karyawan kontrak menjadi pegawai tetap. Surat keputusan tersebut keluar tertangal 28 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta Priyono mengatakan, karyawan kontrak tersebut sebanyak 4.316 orang. Mereka peralihan dari UP Transjakarta Busway yang bekerja sejak 2004, sebelum PT Transjakarta, sampai September 2017. "Yang sampai September 2017 masih aktif, diangkat menjadi karyawan tetap mulai 1 Januari 2015,” ujar Priyono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 29 September 2017.
Sebelumnya, ribuan karyawan kontrak PT Transjakarta melakukan unjuk rasa pada Senin, 12 Juni 2017. mereka menuntut penghapusan sistem kontrak terhadap mereka yang telah bekerja bertahun-tahun untuk PT Transjakarta. Bahkan, para sopir bus Transjakarta juga melakukan mogok sehingga semua bus dari koridor I sampai XII tidak ada yang beroperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lebih jauh Priyono menjelaskan, sebanyak 111 karyawan kontrak hasil penerimaan periode 2015-2017 yang telah melaksanakan kontrak lebih dari tiga kali juga diangkat menjadi karyawan tetap terhitung mulai tanggal masuk menjadi karyawan. Sedangkan 1.847 karyawan kontrak hasil penerimaan 2015-2017 yang telah melaksanakan kontrak 1-2 kali harus mengikuti seleksi sesuai ketemnuan untuk menjadi pegawai tetap.
“Keputusan ini hasil kesepakatan seluruh jajaran SKPD yang didasari baik peraturan perundangan-perundangan maupun arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar Priyono.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyampaikan bahwa hasil kerja tim penyelesaian permasalahan karyawan Transjakarta menunjukkan komitmen seluruh pemangku kepentingan.”Semoga dengan keputusan ini akan meningkatkan motivasi karyawan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan Transjakarta,” kata Budi.
DEWI NURITA