Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cagar Budaya Depok, 9 Bangunan Kuno Masuk Nominasi

Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan kajian bangunan cagar budaya yang tersebar di 11 kecamatan.

17 Juni 2019 | 14.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejarawan Ratu Farah Diba (kanan) menjelaskan kepada mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah "Rumah Cimanggis" di Depok, 28 Januari 2018. Rumah peninggalan Belanda ini terancam tergusur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/kye/18

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan penetapan bangunan cagar budaya yang tersebar di 11 kecamatan. Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, mengatakan ada sembilan bangunan yang akan dikaji dan direkomendasikan sepanjang tahun ini oeh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Begini Rumah Cimanggis di Depok Layak Bangunan Cagar Budaya 

Menurut Farah, sembilan bangunan yang dinominasikan tersebut adalah Rumah Pondok Cina, bangunan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, RS Harapan Depok, Rumah Presiden Depok, Rumah Pendeta, SDN Pancoran Mas 2, Kantor Pos Jalan Kartini, dan Depo Listrik aliran atas milik PT KAI.

“Itu yang akan di kaji dan direkomendasikan karena sudah terdaftar di Registrasi Nasional Direktorat PCBM kemendikbud,” kata Farah kepada Tempo, Senin 17 Juni 2019. “TACB ini akan bekerja secara tim, ada enam orang yang sudah tersertifikasi dan berkompeten." 

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan satu dari beberapa cagar budaya di Kota Depok, yakni Rumah Cimanggis melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.

Farah menuturkan bahwa TACB terdiri dari sejarahwan, ahli hukum, pendidikan, dan arsitektur. TACB bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya kepada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

BacaDepok Sulit Tetapkan Bangunan Cagar Budaya, Ini Masalahnya

Telaahan sembilan bangunan tersebut ditargetkan selesai akhir 2019. Farah mengatakan, proses penetapan cagar budaya oleh TACB memakan waktu karena butuh verifikasi kelengkapan data masing-masing objek mulai dari literatur, sertifikat dan lain-lain. “Akhir tahun ini sudah di-SK-kan Pak Wali Kota,” kata Farah.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus