Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan penetapan bangunan cagar budaya yang tersebar di 11 kecamatan. Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, mengatakan ada sembilan bangunan yang akan dikaji dan direkomendasikan sepanjang tahun ini oeh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Begini Rumah Cimanggis di Depok Layak Bangunan Cagar Budaya
Menurut Farah, sembilan bangunan yang dinominasikan tersebut adalah Rumah Pondok Cina, bangunan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, RS Harapan Depok, Rumah Presiden Depok, Rumah Pendeta, SDN Pancoran Mas 2, Kantor Pos Jalan Kartini, dan Depo Listrik aliran atas milik PT KAI.
“Itu yang akan di kaji dan direkomendasikan karena sudah terdaftar di Registrasi Nasional Direktorat PCBM kemendikbud,” kata Farah kepada Tempo, Senin 17 Juni 2019. “TACB ini akan bekerja secara tim, ada enam orang yang sudah tersertifikasi dan berkompeten."
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan satu dari beberapa cagar budaya di Kota Depok, yakni Rumah Cimanggis melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
Farah menuturkan bahwa TACB terdiri dari sejarahwan, ahli hukum, pendidikan, dan arsitektur. TACB bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya kepada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
Baca: Depok Sulit Tetapkan Bangunan Cagar Budaya, Ini Masalahnya
Telaahan sembilan bangunan tersebut ditargetkan selesai akhir 2019. Farah mengatakan, proses penetapan cagar budaya oleh TACB memakan waktu karena butuh verifikasi kelengkapan data masing-masing objek mulai dari literatur, sertifikat dan lain-lain. “Akhir tahun ini sudah di-SK-kan Pak Wali Kota,” kata Farah.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini