Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Atur Ulang Tata Kelola Candi Borobudur, Terapkan Manajemen Destinasi Tunggal

Regulasi berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2024, untuk mengganti Keppres Nomor 1 Tahun 1992.

23 September 2024 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia. Jokowi menerapkan manajemen destinasi tunggal dengan aturan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkas salinan aturan tersebut dapat dilihat di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 23 September 2024. Regulasi berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2024, untuk mengganti Keppres Nomor 1 Tahun 1992.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan Manajemen Destinasi Tunggal atau Single Destination Management Organization Candi Borobudur tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 101 Tahun 2024. Manajemen destinasi merupakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.

Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC).

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kerja sama diklaim mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa.

Sementara pada pasal 3 dinyatakan bahwa, Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona. Misalnya zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumi Sambhara, Taman Akshobhya, Bukit Jaten, Taman Kinrara, dan Taman Gunadharma.

Zona 2 yang merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi terdiri atas Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.

Selanjutnya zona 3, 4, dan 5 merupakan lanskap budaya kompleks Candi Borobudur, terdiri atas area pemanfaatan lahan terbatas seluas 1000 hektare lebih, area pengendalian bentang pandang seluas 2,6 hektare lebih, dan area taman arkeologi nasional seluas 7,5 hektare lebih.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus