Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia. Jokowi menerapkan manajemen destinasi tunggal dengan aturan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkas salinan aturan tersebut dapat dilihat di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 23 September 2024. Regulasi berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2024, untuk mengganti Keppres Nomor 1 Tahun 1992.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan Manajemen Destinasi Tunggal atau Single Destination Management Organization Candi Borobudur tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 101 Tahun 2024. Manajemen destinasi merupakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.
Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC).
Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kerja sama diklaim mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa.
Sementara pada pasal 3 dinyatakan bahwa, Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona. Misalnya zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumi Sambhara, Taman Akshobhya, Bukit Jaten, Taman Kinrara, dan Taman Gunadharma.
Zona 2 yang merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi terdiri atas Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.
Selanjutnya zona 3, 4, dan 5 merupakan lanskap budaya kompleks Candi Borobudur, terdiri atas area pemanfaatan lahan terbatas seluas 1000 hektare lebih, area pengendalian bentang pandang seluas 2,6 hektare lebih, dan area taman arkeologi nasional seluas 7,5 hektare lebih.