Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program bedah rumah bagi masyarakat Ibu Kota yang tergolong tidak mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat, Agus Ruhyat, menjelaskan warga yang berminat ikut program bedah rumah dari Pemprov DKI harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
"Warga bisa berkirim surat dari RT, RW, dan kelurahan langsung ke Wali Kota ataupun Gubernur DKI langsung," kata Agus Ruhyat saat ditemui di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat, 24 Juni 2022 dikutip dari Antara.
Agus menuturkan surat itu berisi keterangan bahwa warga tersebut tergolong kurang mampu dan rumahnya sudah tidak layak huni.
Surat tersebut lalu akan diteruskan dari Gubernur DKI ke wilayah terkait. Nantinya pemerintah kota akan melakukan survei ke rumah tersebut untuk memastikan kondisi rumah yang akan dibedah ulang.
Jika kondisi rumah sudah tidak layak dan dinyatakan sah untuk dibedah ulang, maka pihak suku dinas terkait akan bersurat ke Baznas (Bazis) setempat. "Karena ini, kan, dana dari Baznas Bazis bukan dari APBD," kata dia.
Dengan demikian, proses bedah rumah pun dapat terealisasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat menargetkan akan membedah 136 rumah tidak layak menjadi hunian yang layak dalam setahun. "Targetnya sekitar per satu kelurahan, dua rumah. Jadi, 136 rumah dalam setahun," kata Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko.
Sejauh ini, menurut dia, masyarakat sangat antusias dengan program bedah rumah tersebut.
Program bedah rumah ini akan terus dijalankan dengan konsisten demi menyejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.