Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi dan Website

Saat ini membuat paspor sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui paspor online sehingga bisa lebih praktis dan menghemat waktu. Begini caranya

27 Maret 2021 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
APAPO, aplikasi layanan paspor online. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini membuat paspor sudah bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui paspor online sehingga bisa lebih praktis dan menghemat waktu, tapi akan tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual atau dengan datang ke Kantor Imigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membuat paspor online tidak akan membuat kita bebas untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari dan foto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum mendaftar atau membuat paspor secara online, ada baiknya mengikuti tata cara Berikut ini. Dilansir dari Indonesia.go.id ada tiga tata cara membuat paspor secara online.

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online.

Sebelum mendapat nomor antrian membuat paspor, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu yaitu membuat akun di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Setelah itu, akan diminta untuk memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telfon, jika sudah memiliki akun, langkah selanjutnya diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju, alamat kantor juga tidak harus sesuai dengan alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah di jangkau. Selanjutnya, memilih jadwal kapan ingin datang ke Kantor Imigrasi, dan trakhir kita akan menerima file berformat pdf yang harus di download. Berupa barcode kemudian di print atau di cetak dan di tunjukkan kepada petugas imigrasi saat datang ke kantor imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk paspor.

Selain membawa barcode antrian, ada juga berkas-berkas lain yang perlu kita bawa saat ke Kantor Imigrasi yaitu, membawa KTP dan pastikan KTP anda sudah e-KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran atau surat baptis, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan terakhir paspor lama jika ingin melakukan perpanjang.

3. Datang ke Kantor Imigrasi.

Setelah mendaftar antrian dan menyiapkan berkas hal yang terakhir di lakukan adalah datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara dan tidak lupa untuk membawa barcode antrean dan berkas-berkas yang telah disiapkan sebelumnya.

Kemudian, setelah melakukan wawancara mengenai alasan membutuhkan paspor, kita akan dipersilakan petugas untuk membayar biaya membuat paspor serta administrasi. Untuk Pembayaran, Anda bisa melakukan melalui bank, selain itu paspor juga tidak aka langsung jadi hari itu dan akan tersedia tidaknya empat hati kerja sampai satu minggu lamanya.

ASMA AMIRAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus