Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cara dan Syarat Membuat Paspor Untuk Anak, Apa Kelengkapannya?

Berikut cara membuat paspor untuk bayi dan anak-anak di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya di Imigrasi.

29 Juni 2024 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang ibu memangku anaknya saat akan difoto dalam pembuatan Paspor pada festival Imigrasi di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, 21 Januari 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pembuatan paspor untuk bayi dan anak-anak di Indonesia sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Berikut adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum memulai proses membuat paspor, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri, berikut adalah daftar dokumen yang biasanya diperlukan untuk pembuatan paspor anak:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Akta Kelahiran Anak: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti kelahiran anak. Pastikan Anda membawa akta kelahiran asli dan fotokopinya.

2. Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.

3. KTP Kedua Orang Tua: Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua juga diperlukan. Bawa KTP asli dan fotokopinya.

4. Surat Pernyataan Orang Tua: Surat pernyataan yang menyatakan izin pembuatan paspor anak harus ditandatangani di atas materai oleh kedua orang tua.

5. Paspor Orang Tua (jika ada): Jika salah satu atau kedua orang tua sudah memiliki paspor, bawa paspor asli dan fotokopinya.

6. Pas Foto Anak: Pas foto berwarna dengan latar belakang putih sesuai ketentuan imigrasi. Ukuran dan jumlah pas foto dapat bervariasi, jadi pastikan Anda memeriksa persyaratan terbaru dari kantor imigrasi.

7. Surat Keterangan Hak Asuh (jika diperlukan): Jika anak hanya tinggal dengan salah satu orang tua, perlu menyertakan surat pernyataan hak asuh atau surat keterangan cerai jika orang tua bercerai.

Proses Pendaftaran Online

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mendaftar secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id. 

1. Kunjungi Situs Resmi Imigrasi: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan buat akun jika Anda belum memiliki akun.

2. Isi Formulir Permohonan Paspor: Isi formulir permohonan paspor dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

3. Pilih Jadwal Wawancara dan Foto: Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal yang tersedia untuk wawancara dan pengambilan foto.

Setelah mendapatkan jadwal wawancara, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih. Berikut adalah yang perlu Anda lakukan:

1. Bawa Semua Dokumen yang Diperlukan: Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah Anda bawa sesuai dengan persyaratan.

2. Lakukan Wawancara dan Pengambilan Foto: Anak akan diambil fotonya dan dilakukan wawancara. Wawancara untuk anak biasanya lebih ringan dan disesuaikan dengan usia anak.

3. Bayar Biaya Pembuatan Paspor: Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang diajukan. Biaya pembuatan paspor dapat bervariasi tergantung pada jenis paspor (biasanya 24 halaman atau 48 halaman).

Setelah proses wawancara dan pengambilan foto selesai, Anda akan diberitahu kapan paspor bisa diambil. Biasanya, paspor dapat diambil beberapa hari setelah wawancara. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datang Sesuai Jadwal: Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang diberikan untuk mengambil paspor anak.

2. Bawa Bukti Pembayaran: Pastikan Anda membawa bukti pembayaran dan dokumen identitas lainnya yang mungkin diperlukan.

 Tips Tambahan

- Pastikan Dokumen dalam Keadaan Baik: Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan fotokopi jelas.

- Datang Lebih Awal: Datang lebih awal ke kantor imigrasi untuk menghindari antrean panjang.

- Periksa Persyaratan Terbaru: Persyaratan dan prosedur dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda memeriksa informasi terbaru dari situs resmi imigrasi atau kantor imigrasi terdekat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus