Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Membuat Paspor Online, Begini Tahapannya

Tidak perlu mengantre berlama-lama di kantor imigrasi untuk memperpanjang atau membuat paspor, melalui fasilitas paspor online menjadi lebih mudah.

8 Mei 2021 | 20.31 WIB

APAPO, aplikasi layanan paspor online. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
material-symbols:fullscreenPerbesar
APAPO, aplikasi layanan paspor online. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor menjadi dokumen penting ketika pergi ke luar negeri sudah bisa dibuat secara online. Tidak perlu mengantre berlama-lama di kantor imigrasi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, membuat paspor sudah bisa dilakukan di rumah dengan menggunakan gawai masing-masing.

Tata cara pembuatan paspor online tak sulit. Jenis paspor juga menjadi terbagi menjadi 2 yaitu, paspor biasa dan e-paspor atau paspor elektronik. Namun, keduanya tidak memiliki perbedaan kecuali wujud fisiknya saja.

Bagi yang ingin membuat paspor online, langkah pertama yang perlu dilakukan ialah mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Selain itu juga bisa mendownload aplikasinya di Play Store yaitu, Layanan Paspor Online.

Jika sudah masuk ke halaman utama aplikasi ataupun web, Langkah yang pertama dilakukan adalah mendaftarkan akun dengan mengisi data pendaftaran, konfirmasi via e-mail, dan aktivasi akun setelah mendapat e-mail konfirmasi.

Jika selesai melakukan pendaftaran, Langkah selajutnya yaitu login ke menu utama untuk memulai serangkaian pendaftaran paspor secara online. Jika sudah masuk ke halaman utama aplikasi, pengguna dapat pergi ke sidemenu yang terletak di pojok kiri atas. Selanjutnya dapat memilih menu Antrian Paspor bagi yang ingin membuat paspor baru dan perpanjangan masa berlaku.

Selanjutnya pengguna dapat memilih kantor imigrasi yang terdekat untuk mengetahui kuota permohonan antrean online. Setelah itu dapat mengajukan permohonan—1 akun hanya bisa mengajukan 5 kali permohonan, setiap permohonan bisa digunakan setelah 1 bulan dari permohonan sebelumnya—dan memilih waktu kedatangan untuk membuat paspor.

Jika permohonan sudah disetujui, lalu pengguna bisa memilih jenis permohonan—buat paspor atau perpanjang masa berlaku—dan klik tombol OK untuk melakukan pengisian data. Data yang diisi mulai dari Nomor Induk Kependudukan hingga alamat.

Jika sudah selesai mengisi semua form tersebut, pengguna dapat menekan menu SIMPAN untuk melanjutkan menerbitkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Sebelum menyimpan data tersebut, sebaiknya pengguna memeriksanya dengan saksama agar tidak terjadi kesalahan maupun kekosongan data.

Setelah selasai melakukan rangkaian pengisian data pribadi, pengguna akan disajikan jadwal booking pendaftaran antrean untuk membuat paspor. Ketika datang ke kantor imigrasi pengguna cukup menunjukkan bukti pendaftaran antrean paspor online kepada petugas kantor imigrasi atau unit layanan paspor.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Asik, Sekarang Bisa Urus Paspor Bisa Lewat WhatsApp


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus