Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi A atau SIM A merupakan jenis surat yang diperlukan untuk mengendarai kendaraan roda empat atau lebih, dengan kapasitas mesin di atas 3.500 cc, kendaraan angkutan umum, atau kendaraan khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIM A memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaharui mulai dari 90 hari sebelum kedaluwarsa.
Syarat Perpanjang SIM A 2024
Melansir digitalkorlantas.id, perpanjangan SIM A dapat dilakukan secara langsung di gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan secara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A secara online sebagai berikut:
- SIM A lama (maksimal masa berlaku H-1 dari kedaluwarsa, disarankan melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Hasil tes RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Cara Perpanjang SIM A 2024
Berikut langkah-langkah memperbaharui SIM A secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
- Lakukan registrasi akun dengan mengisi nomor telepon, lalu pemohon akan menerima kode OTP yang dikirim via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat nomor sandi (PIN) dan konfirmasi.
- Lengkapi data diri di menu ‘Profil’ mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat surel (email).
- Aktifkan akun dengan menekan tautan (link) yang dikirim ke email.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
- Lakukan tes RIKKES Jasmani melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.psikologi.id.
- Selanjutnya, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan menekan menu ‘SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Pilih lokasi Satpas penerbit.
- Masukkan nomor rekening bank pengembalian dana, jika permohonan perpanjangan SIM A ditolak oleh Satpas.
- Pilih metode pengambilan SIM. Jika dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan transfer ke akun virtual BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu ‘Transaksi’.
- Proses perpanjangan SIM A memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean. Adapun jam operasional Satpas adalah Senin sampai Sabtu pukul 08.00-15.00. Apabila permohonan dilakukan di atas pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
- Setelah SIM A diterima, isi indeks kepuasaan dan data SIM A terdigitalisasi dengan menekan tombol perbarui.
Biaya Perpanjangan SIM A 2024
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah.
Tak hanya itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan tarif klinik yang dipilih.
MELYNDA DWI PUSPITA