Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cerita Mantan TKW Dua Kali Tertipu Rumah Syariah, Gaji Ludes

Seorang mantan TKW menjadi korban penipuan rumah syariah di Maja, Banten. pengembang rumah Amanah Residence ini ternyata sama dengan Maja Indah.

17 Desember 2019 | 10.09 WIB

Empat tersangka kasus penipuan pengembang perumahan berkedok syariah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Empat tersangka kasus penipuan pengembang perumahan berkedok syariah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Mantan TKW Nita Murniati, 43 tahun, sudah dua kali tertipu pengembang rumah syariah fiktif di Maja Lebak, Banten. Warga Cirendeu Ciputat Kota Tangerang Selatan itu adalah satu dari 3.680 korban penipuan rumah bodong itu.

Nita kehilangan uang Rp 12 juta yang merupakan tabungannya dari gaji sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus penipuan perumahan bodong berkedok syariah itu saat ini dalam penanganan Polda Metro Jaya. Pada Senin 16 Desember 2019 Kepolisian mengungkap penipuan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo, Nita janda satu anak ini menceritakan bagaimana awal mula tergiur memiliki rumah murah hingga sadar menjadi korban penipuan.

"Awalnya saudara saya ambil satu unit rumah di Perumahan Maja Indah. Dia bilang itu program rumah subsidi untuk guru. Saya tertarik dan meski bukan guru saya bisa turut membeli melalui program rumah subsidi itu,"kata Nita, Selasa 17 Desember 2019.

Pada 2017 Nita mendatangi kantor developer PT Wepro Citra Sentosa pengembang Maja Indah di Bintaro Tangsel. Meski tidak memiliki slip gaji, Nita bisa membeli rumah dengan membayar down payment (DP) Rp 2 juta.

"Karena saya hanya pekerja rumah tangga, maka saya ambil rumah mengatasnamakan adik saya yang kerja kantoran,"kata Nita.

Uang DP itu diambil dari tabungannya saat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. Janji pengembang, enam bulan sejak cicilan pertama rumah berbanderol Rp 123 juta itu bisa ditempati.

Namun enam bulan berlalu, janji akan ada proses wawancara dengan bank, tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hingga serah terima kunci nihil.

"Janji enam bulan mundur ditanya Februari katanya serah terima kunci Juni dan terus sampai mereka mengatakan proses rumah tiga hingga lima tahun,"kata Nita.

Pada 2018, dia kembali tergoda iklan rumah murah syariah di media sosial. "Saat itu saya sedang di Australia diajak majikan. Baca iklan rumah Amanah Residence di Maja. Saya kontak pengembang dan membeli, cuma yang tinjau lokasi adik saya,"kata Nita.

Untuk Amanah Residence ini Nita mengaku sudah menyetor uangnya Rp 12 juta. Belakangan dia baru tahu pengembangnya sama dengan Maja Indah. "Saya tertipu dua kali, rumah itu hingga detik ini tak ada," kata Nita. 

Dia menyesal karena mudah percaya pada pengembang rumah bodong itu. Nita mengatakan untuk setoran Rp 12 juta itu dia ambil dari tabungan gajinya Rp 2,5 juta per bulan sebagai pekerja rumah tangga.

"Saya sudah tidak menjadi TKW, sekarang ikut agen PRT sehari-hari saya membersihkan rumah customer,"kata Nita.

Nita menyebutkan uang Rp 12 juta itu terdiri dari booking fee Rp 2 juta plus satu kali DP Rp 2 juta dan Rp 8 juta cicilan DP yang semestinya dibayar 12 kali. Artinya Nita sudah menyicil DP sebanyak lima kali.

"Ternyata ada korban yang lebih besar dari saya setorannya ada yang sampai tiga puluh juta rupiah, ada juga yang beli empat unit dan sudah lunas,"kata Nita.

Cerita pilu para korban rumah syariah yang lain itu dia dapatkan setelah Nita mendatangi kantor pengembang PT Wepro di Bintaro. "Kami mau refund di situ ketemu orang marah-marah, lalu kami bertukar cerita,"ujar Nita.

Nita dan para korban yang sebagian besar berpenghasilan rendah, seperti pedagang kecil dan penjahit, memutuskan untuk mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta. "Kami mengadu kepada Ketua Ombudsman Pak Teguh (-Teguh Nugraha). Kami bahkan menuntut uang kembali,"kata Nita.

Ketua Ombudsman Jakarta yang saat ini juga Plt Ombudsman Banten Teguh Nugraha menyebut Nita dan para korban lain telah melaporkan penipuan itu ke Ombudsman Jakarta dan Banten.

"Kasus perumahan syariah bodong sudah ditangani Polda Metro dan pelakunya sudah ditangkap. Kami tidak bisa tangani ini waktu karena mereka bukan lembaga keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan," kata Teguh.

Oleh sebab itu kata Teguh, Ombudsman mengarahkan ke penanganan pidana.

"Kami pantau penanganan pidananya oleh polisi. Kenapa ke Polda Metro Jaya sedangkan korban banyak di Banten, karena locus delicti pengembang di Bintaro masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,"kata Teguh.

Teguh menyebutkan pengembang PT Wepro memakai perusahaan berkedok islami. "Wepro seolah-olah menjual rumah murah, tanpa bunga bank dan tidak pakai fasilitas bank. Uang muka, cicilan semua disetor ke mereka," kata Teguh.

Korban hanya dapat PPJB yang tidak dibuat di depan notaris. "Korban melaporkan ke kami sudah tertipu selama dua tahunan," kata Teguh.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan polisi sudah memeriksa 63 orang dari 3.680 korban penipuan rumah syariah itu. Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus rumah fiktif di Maja Banten itu.

AYU CIPTA

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus