Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan layanan kependudukan berupa pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Layanan pembuatan dokumen kependudukan yang bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit ini, tidak hanya untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, tapi juga untuk sejumlah dokumen kependudukan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin dalam launching Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Budi Awaludin mengatakan layanan kependudukan selesai dalam waktu 15 menit ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efesien sehingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa harus repot-repot menunggu lama saat mengurus dokumen kependudukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 12 layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil yang pengerjaannya selesai dalam 15 menit akan menggenjot kepuasan publik.
"Ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah," kata Anies pada acara yang sama di Balai Kota.
Menurut Anies layanan yang efisien dan efektif akan mendorong tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Komitmen Dinas Dukcapil ini, menurut Anies sesuai dengan indeks kepuasan masyarakat pada triwulan IV-2021 lalu, mencapai 97,87 persen.
Adapun 12 layanan kependudukan yang bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit adalah:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA