Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar 12 Layanan Kependudukan di DKI Jakarta yang Bisa Selesai 15 Menit

Dinas Dukcapil DKI Jakarta memberikan layanan kependudukan hanya dalam waktu 15 menit. Ada KTP, KK dan Akta Kelahiran.

21 April 2022 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siswa menempelkan jarinya pada alat scan saat mengikuti perekaman KTP Elektronik di SMAN 109 Jakarta, Jumat, 26 November 2021. Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan melakukan layanan jemput bola perekaman KTP elektronik kepada pelajar berusia 16 tahun ke atas untuk memudahkan pelajar yang tak perlu ke Kelurahan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan layanan kependudukan berupa pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Layanan pembuatan dokumen kependudukan yang bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit ini, tidak hanya untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, tapi juga untuk sejumlah dokumen kependudukan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin dalam launching Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Budi Awaludin mengatakan layanan kependudukan selesai dalam waktu 15 menit ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efesien sehingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa harus repot-repot menunggu lama saat mengurus dokumen kependudukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 12 layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil yang pengerjaannya selesai dalam 15 menit akan menggenjot kepuasan publik.

"Ini menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memiliki kepuasan yang lebih tinggi dalam menerima pelayanan dari pemerintah," kata Anies pada acara yang sama di Balai Kota.

Menurut Anies layanan yang efisien dan efektif akan mendorong tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Komitmen Dinas Dukcapil ini, menurut Anies sesuai dengan indeks kepuasan masyarakat pada triwulan IV-2021 lalu, mencapai 97,87 persen.

Adapun 12 layanan kependudukan yang bisa selesai hanya dalam waktu 15 menit adalah: 

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;

9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;

10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;

11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

 

     

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus