Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta menghentikan sementara kegiatan keagamaan offline di 21 Paroki karena peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota Jakarta. Keuskupan Agung Jakarta mempertimbangkan penghentian kegiatan di paroki yang berada di zona merah atau zona oranye penyebaran Covid-19.
Keputusan ini dibuat berdasarkan aturan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 16 Juni 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia No. SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, maka Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 295/3.5. 1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan bersama Bapak Uskup dan Kuria KAJ,” kata Sekretaris KAJ Adi Prasojo melalui keterangan tertulisnya pada Jumat 18 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut 21 Paroki di wilayah DKI Jakarta yang diminta menghentikan kegiatan misa offline sementara atau hanya diperbolehkan misa virtual:
Paroki-paroki tersebut adalah sebagai berikut :
- Bojong
- Cengkareng
- Cilandak
- Cilangkap
- Cilincing
- Danau Sunter
- Duren Sawit
- Halim
- Jagakarsa
- Lubang Buaya
- Kalideres
- Kapuk
- Kelapa Gading
- Kosambi Baru
- Matraman
- Pademangan
- Pluit
- Pulo Gebang
- Sunter
- Tomang
- Meruya
Prasojo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terus menerus bersama TGK (tim gugus kendali) Paroki dengan selalu berdiskusi dengan TGK KAJ.
“Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan Sakramen yang disebutkan di atas, sesuai dengan arahan dari pemerintah,” kata Prasojo.
Baca juga: Ikut Arahan Menteri Agama, Keuskupan Agung Jakarta Setop Misa Offline