Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar Kekayaan Pribadi

Menkeu Ali Wardhana menyatakan, pejabat pemerintah harus menyampaikan daftar kekayaan pribadi ke presiden. Jika tidak beres pengisian, akan dilaporkan ke presiden.

12 Februari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

7 Pebruari -- Menteri Keuangan Ali Wardhana menyatakan, keharusan para pejabat pemerintah menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi (DKP) kepada Presiden sampai sekarang masih berlaku. "Babkan juga harus menyampaikannya pula kepada instansi perpajakan untuk dinilai kemungkinan dikenakan pajak kekayaan dan pendapatan", katanya. "Kalau ada ketidak-beresan pengisian DKP tentu dilaporkan kepada Presiden. Dan tindakan hukumnya terserah pula pada Presiden". Selama ini, menurut Menteri, Ditjen Pajak sudah memanfaatkan DKP. "Dalam hal ini cukup anan. Tapi saya tidak bisa mengumumkannya", kata Menteri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus