Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan akan menghapus nama warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak sesuai dengan syarat penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. “Kita cleansing data dengan DTKS, masuk syarat penerima nggak,” kata Purwosusilo usai melakukan kunjungan di SMP Negeri 193, Jakarta Timur pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Purwosusilo menjelaskan data warga dalam DTKS akan dipadankan dengan data NIK DKI, domisili DKI, dan dalam Kartu Keluarga. Dinas akan memastikan bahwa dalam data tersebut tidak ada anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau yang tidak tepat sasaran ya didelete, kan ada syaratnya, tidak boleh punya mobil, keluarganya ada pegawai negeri berarti tidak berhak, dan sebagainya,” kata Purwosusilo usai melakukan kunjungan di SMP Negeri 193, Jakarta Timur pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebelumnya, Dinas telah menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2023. Temuan itu didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari ditambah per November 2022.
Dari uji kelayakan dan verifikasi, ditemukan ada 75.497 siswa tidak layak menerima KJP Plus. Karena alamatnya ada yang blank (kosong) sebanyak 36 siswa, lalu ada 22.024 siswa yang alamatnya tidak ditemukan.
Selain itu, Disdik juga menemukan adanya anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219 siswa, memiliki mobil sebanyak 21.462 siswa, memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar sebanyak 1.244 siswa, anak keluarga mampu sebanyak 16.371 siswa, meninggal dunia sebanyak 406 siswa, dan pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 siswa.
"Tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 siswa, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 siswa," ujar Purwosusilo.
Purwosusilo menjelaskan warga DKI Jakarta dapat mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/ pada menu "periksa status KJP" atau "periksa status KJMU".
Warga DKI Jakarta bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status diterima atau ditolak. Pada status ditolak juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ditolak.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat menyampaikan temuannya, dimana ada oknum yang memiliki puluhan KJP. Oknum tersebut memiliki catatan berisi identitas dan PIN ATM penerima manfaat di Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.
Heru Budi juga mengatakan banyak penerima manfaat yang mengijonkan atau menyerahkan KJP-nya beserta pin ATM kepada orang lain. Hal itu mereka lakukan untuk mendapatkan uang sebelum waktu pencairan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Mengenai program KJP Plus yang tidak tepat sasaran, Purwosusilo mengatakan akan melakukan verifikasi DTKS secara rutin. “Sebelum usulan penetapan itu kita verifikasi,” kata Purwosusilo.