Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dibuka sejak Rabu, 18 September. Kesempatan dibuka untuk siswa jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar pembukaan registrasi KJP Plus Tahap II Tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. “Yuk, catat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya. Pastikan kalian sudah siap untuk mendaftar dan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Disdik DKI melalui akun Instagram @jakartaedukasi, Rabu, 11 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Berikut daftarnya.
Daftar Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II 2024
Melansir laman resminya, berikut beberapa berkas persyaratan pendaftaran calon penerima KJP Plus:
1. Formulir Kelengkapan Data
Formulir kelengkapan data harus diisi oleh pendaftar calon penerima KJP Plus sesuai dengan format, yang terdiri dari data pribadi siswa, data orang tua/wali, dan kontak darurat.
Pendaftar dapat mengunduh formulir kelengkapan data sesuai dengan format yang telah ditentukan pada menu “Download” di situs https://kjp.jakarta.go.id/.
Beberapa data yang diperlukan untuk mengisi formulir kelengkapan data di antaranya nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, status pernikahan, pendidikan terakhir, agama, nomor ponsel, hingga alamat tempat tinggal.
2. Surat Permohonan KJP Plus
Format surat permohonan KJP Plus juga dapat diunduh di situs https://kjp.jakarta.go.id/ pada menu “Download”. Adapun yang mengisi surat permohonan adalah orang tua/wali siswa yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Orang tua/wali harus menyampaikan pengajuan bantuan biaya personal pendidikan bagi siswa dengan menandatangani surat permohonan KJP Plus. Selain itu, orang tua/wali harus menyatakan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu.
3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus
Dalam rangka penggunaan manfaat KJP Plus, maka peserta didik harus menyatakan bersedia membelanjakan bantuan untuk pemenuhan biaya personal dalam kegiatan menuntut ilmu di sekolah; melaporkan penggunaan dana secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab; menyetujui dan memberikan kuasa kepada PT Bank DKI untuk memberikan informasi terkait aktivitas transaksi; serta bersedia dikenakan sanksi berupa penarikan dan penghentian KJP Plus bila terbukti melanggar.
Kesanggupan tersebut tertuang dalam surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus yang juga dilampirkan saat pendaftaran. Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus itu ditandatangani peserta didik dengan diketahui oleh orang tua/wali dengan terlebih dahulu diunduh pada situs https://kjp.jakarta.go.id/.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 juga harus menyertakan fotokopi e-KTP. Fotokopi dokumen identitas yang dimaksud adalah milik orang tua/wali dan siswa bila sudah memiliki.
5. Fotokopi KK
Pendaftar juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi KK. Dokumen tersebut dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan KJP Plus.
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah
Selain itu, pendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 juga wajib melampirkan SPTJM. SPTJM dibubuhi meterai oleh kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dengan tanda tangan basah.
7. Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial (Bansos)
Kemudian, peserta didik juga harus menyatakan ketaatan terhadap penggunaan bansos KJP Plus untuk biaya operasional pendidikan. Pendaftar juga wajib menyampaikan bahwa peserta didik dari keluarga tidak mampu.
8. Daftar Calon Penerima KJP Plus
Dokumen lain yang diperlukan dalam proses pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dalam daftar calon penerima KJP Plus. Dokumen yang berisi daftar calon penerima tersebut ditandatangani oleh kepala sekolah dengan diketahui oleh kepala satuan pelaksana pendidikan tingkat kecamatan.
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024