Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Deretan Mobil Suzuki Ini Terkena Penghapusan PPnBM Maret 2021

Penghapusan PPnBM sebesar 100 persen akan diberlakukan selama 3 bulan mulai Maret hingga Mei 2021.

15 Februari 2021 | 12.02 WIB

Test drive All New Suzuki Ertiga bertransmisi otomatis dari Cikarang hingga Cirebon dengan total jarak 184 kilometer mendapatkan konsumsi bahan bakar 29,34 kilometer per liter. 27 Agustus 2019. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Test drive All New Suzuki Ertiga bertransmisi otomatis dari Cikarang hingga Cirebon dengan total jarak 184 kilometer mendapatkan konsumsi bahan bakar 29,34 kilometer per liter. 27 Agustus 2019. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen akan diberlakukan mulai Maret hingga Mei 2021. Selama tiga bulan tersebut, sejumlah mobil bermesin 1.500 ke bawah yang diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal mencapai 70 persen akan mendapatkan penghapusan PPnBM.

4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales Dony Ismi Saputra mengatakan bahwa sejumlah model Suzuki masuk ke dalam program relaksasi pajak yang disetujui pemerintah. Di antaranya adalah Suzuki Ertiga, XL7, dan APV. “Saat ini kami masih melakukan kalkulasi penghitungan harga baru,” kata Dony kepada Tempo, Senin, 15 Februari 2021.

Saat ditanya apakah konsumen akan menunda pembelian bulan ini dan menggeser ke Maret, Dony mengaku masih mempelajarinya. “Masih on progress study, belum bisa informasikan lebih banyak lagi,” ujar dia.

Baca juga: Harga Mitsubishi Xpander Cs Jika PPnBM Nol Persen Berlaku

Suzuki Ertiga merupakan salah satu andalan PT SIS untuk pasar domestik maupun ekspor. Model yang bermain di kelas Low MPV ini bersaing dengan sejumlah rival seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio, Daihatsu Xenia, Nissan Livina, dan Wuling Confero.

Pekerja sedang merakit mobil Suzuki Ertiga di Pabrik Suzuki di Cikarang, Bekasi, Februari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto

PPnBM yang dikenakan untuk model ini mencapai 10 persen. Sekadar gambaran, berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta tahun ini, Suzuki Ertiga GX AT adalah Rp 187.000.000. Ini adalah harga off the road alias belum ditambah dengan komponen pajak, satu di antaranya adalah PPnBM sebesar 10 persen atau senilai Rp 18.700.000.

Jika mengacu pada pembebasan PPnBM sebesar 100 persen yang diberlakukan pada Maret - Mei 2021 untuk mobil penumpang kelas 1.500 ke bawah yang diproduksi secara lokal. Maka, pengenaan PPnBM pada Ertiga akan dihilangkan.

Jadi harga yang akan beredar nantinya adalah harga off the road ditambah dengan PPN (10 persen), BBNKB (12,5 persen), dan PKB (2,5 persen), dan ditambah dengan margin yang ditentukan oleh dealer.

Kira-kira nanti harganya akan berada di Rp 235.800.000 juta setelah dikurangi dengan penghapusan PPnBM. Tetapi sekali lagi ini berdasarkan gambaran Tempo, karena harga yang sesuai dengan aturan relaksasi pajak ini masih dikalkulasi oleh APM.

Daftar harga Suzuki Ertiga sebelum penghapusan PPnBM (harga normal Februari):

Tipe

Harga

Ertiga GA - MT

Rp210.500.000

Ertiga GL - MT

Rp230.000.000

Ertiga GL - AT

Rp240.500.000

Ertiga GX - MT

Rp244.000.000

Ertiga GX - AT

Rp254.500.000



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus