Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Deteksi Kanker Paru, Begini Prosedur Pemeriksaannya

Dokter mengatakan seseorang yang memiliki risiko terkena kanker paru karena polusi atau perokok pasif sebaiknya mulai mewaspadai gejala awal.

9 Juli 2019 | 21.45 WIB

Kanker Paru-paru Kerap Terlambat Ditangani
Perbesar
Kanker Paru-paru Kerap Terlambat Ditangani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Spesialis patologi klinik dari RS St. Carolus Jakarta, Dr Bettia M. Bermawi, menjelaskan beberapa prosedur pemeriksaan kesehatan yang perlu dilalui untuk mendeteksi penyakit kanker paru seperti yang dialami mendiang Sutopo Purwo Nugroho. Ia mengatakan seseorang yang memiliki risiko terkena kanker paru karena polusi atau perokok pasif sebaiknya mulai mewaspadai gejala awal, seperti batuk yang lebih dari dua minggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia meminta agar masyarakat tidak menganggap remeh dengan hanya membeli obat warung atau yang bisa dijual bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dokter tentu akan mendengar bagaimana bunyi napasnya, kalau diperlukan pemeriksaan rontgen. Selain itu, diperiksakan dahaknya untuk memastikan apakah ini karena infeksi alergi atau ada yang lebih serius, seperti kanker itu," kata Bettia.

Selain dari pemeriksaan dahak, juga diperlukan pemeriksaan darah. Dari beberapa pemeriksaan darah, disertai adanya gejala penurunan berat badan dalam waktu singkat, dan bahkan sampai batuk darah perlu diwaspadai.

"Kadang ada yang sampai batuk darah atau yang lainnya sudah banyak cairan di dalam rongga paru-paru, itu yang bisa ketahuan dari dahak dan darahnya," kata Bettia.

Sebagai langkah pencegahan, Bettia menganjurkan agar masyarakat, walaupun merasa sehat, tetap melakukan pemeriksaan kesehatan minimal satu tahun sekali.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus