Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa perpanjangan PSBB Transisi ini, Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan corona likelihood metric atau CLM untuk menggantikan surat izin keluar masuk (SIKM). CLM merupakan aplikasi layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.
Namun SIKM masih tetap berlaku sampai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 60 tahun 2020 direvisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan aturan soal SIKM Ibu Kota sejak 14 Mei 2020. Kala itu menjelang Idul Fitri 2020, Anies hendak membatasi pergerakan orang agar menekan penyebaran virus corona meluas.
SIKM hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan sektor-sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB. Selain itu, kata Anies, tidak diizinkan untuk masuk atau keluar dari Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. SIKM berlaku sampai masa darurat dicabut
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menyebut SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.
"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Sejak PSBB transisi dimulai 5 Juni pun SIKM memang masih berjalan. Namun, pemerintah DKI memutuskan meniadakan SIKM mulai 14 Juli. Pertimbangannya aktivitas ekonomi sudah dilonggarkan dan warga dianggap butuh fleksibilitas.
2. Khusus pekerja di 11 sektor
SIKM diberikan kepada mereka yang harus keluar-masuk Jakarta untuk bekerja di 11 sektor. 11 Sektor tersebut, di antaranya kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi, teknologi, dan informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi, industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; lalu terakhir sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
3. Dua jenis SIKM
Pemerintah DKI membagi SIKM menjadi dua jenis, yaitu perjalanan sekali dan perjalanan berulang. SIKM perjalanan sekali artinya pemilik izin hanya dapat melakukan satu kali perjalanan tanpa batas waktu. Sementara SIKM perjalanan berulang bahwa izin berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai yang diminta pemohon.
4. Cara pendaftaran
Warga dapat mendaftar SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Mulanya, pemohon mengajukan pembuatan izin serta memberikan beberapa dokumen persyaratan. Kemudian pemerintah DKI bakal memvalidasi dokumen apakah disetujui atau tidak. Tahap terakhir adalah konfirmasi oleh penjamin bila pengajuan izin disetujui.
5. Dalam periode 15 Mei-3 Juni, tercatat 630.825 pengguna telah mengakses layanan SIKM di situs corona.jakarta.go.id. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan ada 49.483 permohonan SIKM diajukan masyarakat lewat situs tersebut.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merevisi Peraturan Gubernur yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni 2020 dan mengatur soal kepemilikan SIKM dan layanan corona likelihood metric atau CLM itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini