Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor, angkat bicara soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. PT CLM disebut Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pihak yang diperas dan memberikan suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dion, sengketa perusahaan itu dinilainya sudah selesai. Bahkan, ia menyebut konflik di perusahaan itu merupakan isu lama yang menjerat eks Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan (IPW) tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru," kata Dion Pongkor dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam keterangan tersebut, Dion menyebut Helmut Hermawan saat ini bukan lagi pemilik saham di PT CLM, apa lagi sebagai pemilik saham di PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induk PT CLM. Dion menyebut Helmut merupakan orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.
"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing," kata Dion.
Pernyataan Dion ini untuk membantah pernyataan Helmut sebelumnya yang masih mengtasnamakan Direktur Utama PT CLM. Dalam pernyataannya, Helmut membantah melakukan suap kepada pihak-pihak yang dilaporkan IPW kepada KPK. Helmut menyebut pihaknya justru mengalami pemerasan agar memberikan sejumlah uang kepada pihak tersebut.
Namun, Dion menyebut Helmut bukan lagi pemegang saham ataupun Direktur PT CLM. Dion menyebut pemberhentian Helmut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT APMR pada pertengahan tahun 2022.
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 13 September 2022, susunan PT CLM yang baru antara lain Irawan Sastrotanojo selaku Komisaris Utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Isrullah Achmad Komisaris. Lalu Direktur Utama yang baru adalah Zainal Abidinsyah Siregar, Mahar Atanta Sembiring sebagai Direktur, Ismail Achmad sebagai Direktur, dan Dedy Basri sebagai Direktur.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy atau EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa EOSH menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadinya.
Aspri Wamenkumham bantah tuduhan Sugeng
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2023.
Menanggapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Selanjutnya: kronologi versi Helmut Hermawan
Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rusdianto, membeberkan kronologi dugaan permintaan dana Rp 7 miliar terhadap kliennya oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenhumkam Edward Omar Sharif Hiariej dan dua asisten pribadinya.
Rusdi mengatakan awalnya pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi soal permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS. ZAS saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.
"Saat itu Pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Rusdi menyebut saat itu Wamenkumham Edward, yang kerap disapa Eddy, mengatakan mengamanatkan persoalan PT CLM kepada dua orang asisten pribadi yang dianggap sebagai orang kepercayaannya.
“Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," ujar Rusdi.
Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamenkumham, namun ia tidak tahu peruntukkan uang tersebut. Rusdi mengatakan jumlah dana yang diminta senilai Rp 7 miliar diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya Pak Wamen,” ujar dia.
Pemberian pertama sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening. Pemberian kedua sebesar Rp 2 miliar lewat rekening. Kemudian yang ketiga berjumlah Rp 3 miliar tunai dalam bentuk mata uang asing.
“Uang tunai itu diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya," ujar dia.
Rusdi mengatakan alasan kliennya mengabulkan permintaan Wamenkumham Eddy karena ia sangat menghormatinya. Sehingga, kata Rusdi, kliennya takut dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai jika tidak memberikannya.
“Walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik,” kata dia.
Meski uang Rp 7 miliar telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tidak selesai. Salah satunya adalah pengurusan administrasi di Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum).
Akibat gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU, Rusdi mengatakan kliennya kehilangan perusahaan dan diambil alih oleh pihak ZAS. "Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan," katanya.
Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal. "Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana,” tutur dia.
Padahal, Rusdi menyebut awalnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kliennya. Pihak ZAS memasukan pengajuan perizinan sehingga akta milik Helmut dinyatakan ilegal.
“Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib,” kata dia.
Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya yaitu Helmut Hermawan. Ia meminta agar kepolisian bersikap netral dan tidak memproses berbagai laporan pidana kepada kliennya karena dirinya sedang mengajukan perbuatan perdata.
“Jadi sesuai dengan aturan perundangan maka pidananya harus dihentikan dulu menunggu perkara perdatanya inkrah. Untuk diketahui, saat ini kami sedang mengajukan gugatan keperdataan dan gugatan Tata Usaha Negera," katanya.
Wamenkumham Eddy tidak menjawab pertanyaan Tempo soal tuduhan pertemuan atau aliran dana kepada dirinya atau dua asisten pribadinya. Ia mengatakan akan memberikan penjelasan setelah klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
“Akan ada penjelasan ke publik setelah klarifikasi ke KPK dan Itjen Kemenkumham,” kata Eddy dalam pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 16 Maret 2023.
M JULNIS FIRMANSYAH