Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinas ESDM Jabar: Seperempat dari 417 Tambang Ilegal Ada di Bogor

Kepala Bidang Pertambangan, Dinas ESDM Alam Jawa Barat, Tubagus Nugraha mengatakan di seluruh Jawa Barat terdapat 417 aktivitas tambang ilegal.

7 Februari 2020 | 13.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi Dan Sumber Daya Alam Jawa Barat, Tubagus Nugraha mengatakan di seluruh Jawa Barat terdapat 417 aktivitas penambangan tanpa izin atau tambang ilegal. “Tersebar di banyak kabupaten/kota,” kata dia di Bandung, Kamis, 6 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas ESDM Jawa Barat mengindentifikasi 417 tambang ilegal di seluruh Jawa Barat. Seluruhnya mengelola luasan lahan yang ditaksir menembus 448 hekatare tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aktivitas terbanyak tercatat di Kabupaten Bogor, dengan identifikasi 118 penambang ilegal yang seluruhnya gurandil. Perkiraan luas areal penambangannya menembus 50 hektare di Blok Cibuluh dan Blok Gunung Gede, Kabupaten Bogor.

Disusul Kabupaten Sukabumi yang mencatatkan 105 aktivitas penambangan ilegal dengan bahan tambang beragam. Diantaranya zelit, andesir, trass, gamping, pasir kuarsa, pasir, emas, hingga sirtu (pasir dan batu). Perkiraan luas lahan tambangnya ilegal di Kabupaten Sukabumi menembus 47,6 hektare.

Sementara Kabupaten Subang mencatatkan luasan perkiraan lahan tambang ilegal terbesar yakni menembus 63,75 hektare, kendati hanya dikelola oleh 13 penambang ilegal. Lokasinya tersebar di Jalan Cagak, Kasomalang, Cipeundeuy, dan Kalijati dengan bahan tambang berupa andesit dan pasir.

Sisanya tersebar di Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sumedang, Garut, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, serta Banjar. Bahan tambang yang disasar mulai dari andesit, sirtu, gamping, pasir, hingga emas.

Tubagus mengatakan, pemerintah provinsi mengupayakan agar penambang tanpa izin tersebut mau mengurus perizinannya. Salah satunya lewat pendekatan penambangan rakyat.

“Kita dengan pemerintah pusat sedang membantu melembagakan tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat, atau WPR. Ini salah satu jenis mekanisme untuk mengelola tambang rakyat,” kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, penambang tanpa izin yang mayoritas warga setempat diminta bergabung dalam kelompok. Dengan cara tersebut, penambang bisa mengurus perizinan agar memenuhi luas minimal bagi pemegang Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Penambang emas ilegal, atau gurandil misalnya, diminta bergabung dalam kelompok agar bisa mendapat hak pengelolaan WPR minimal 5 hektare mengikuti aturan yang ada.

“Untuk pemohon itu batasnya 5 hektare. Kalau cuma 1 hektare, tidak ada mekanisme izin yang mengatur itu, kecuali digabungkan. Untuk tambang rakyat khususnya logam, kita sedang mengembangkan pengaturan wilayah pertambangan rakyat,” kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, pengusahaan WPR tersebut saat ini tengah dilakukan di Sukabumi dan Bogor. Di Sukabumi misalnya, dirancang 24 blok WPR yang mayoritas merupakan penambang emas ilegal di Kecamatan Simpenan, Waluran, dan Lengkong. Sementara di Bogor, dirancang 4 blok WPR, seluruhnya di Kecamatan Cigudeg.

Tubagus mengatakan, itu pun tetap harus mengikuti kesesuaian peruntukan tata ruang. “Bila tidak sesuai dengan tata ruang, tapi terus dilakukan, maka larinya penindakan oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Penindakan itu misalnya tengah dilakukan Polda Jawa Barat terhadap gurandil yang beroperasi di lahan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. “Sekarang lagi beroperasi teman-teman Polda dan Kodam. Di sana banyak gurandil di hutan konservasi. Tidak boleh ada kegiatan apa pun, termasuk penambangan di lahan konservasi,” kata dia.

Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diantaranya ada yang merambah badan sungai. “Dia pasang ekskavator di tengah badan sungai. Dia kemudian gali. Dia tidak menggali kiri-kanan sempadan, tapi badan sungai,” kata Tubagus.

Tubagus mengatakan, terkait aktivitas tambang ilegal di badan sungai ini langsung dilakukan penindakan hukum oleh aparat penegak hukum. Dia beralasan, tidak ada mekanisme perizinan yang bisa melegalkan aktivitas penambangan di badan sungai. “Aturannya gak ada, tapi banyak kejadian di Sungai Cijulang, Cilaki, Cimandiri. Itu masuk kategori tambang ilegal,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus