Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Tim Koordinasi dan Supervisi KPK bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) memasang papan pengumuman larangan penambangan di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK untuk melakukan penertiban tersebut. Penertiban, menurut dia, dilakukan karena keberadaan tambang ilegal ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan juga negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kawasan hutan dirambah, tambang emas ilegal menggunakan merkuri, dan caranya tadi luar biasa. Mereka bikin stock pile (tempat penampungan sementara batuan hasil tambang) sebesar lapangan bola, disiram pakai sianida, itu limbahnya kayak apa itu? Selama ini kok mana negara kayak tidak hadir gitu ya, ada apa ya?” kata Dian saat ditemui dilokasi tambang emas ilegal tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024.
Pemasangan papan pengumuman tersebut, menurut Dian, hanya sebuah langkah awal saja. Dia berharap Dinas LHK beserta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB maupun pihak terkait lainnya bisa menindaklanjuti masalah ini. “Jadi kita mendorong LHK untuk lanjut ya, kalau dikembangkan aspek pidana dan lainnya untuk diteruskan ya,” kata Dian.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas LHK NTB, Mursal, menyatakan tambang emas ilegal yang ditertibkan hari ini merupakan yang terbesar di Pulau Lombok, bahkan mungkin di NTB. “Kalau di Pulau Lombok, Sekotong ini yang terbesar. Kalau se-NTB, mungkin juga Lombok ini yang paling besar,” kata Mursal yang juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Mursal menyatakan tambang emas ilegal ini sebelumnya dijalankan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) asal Cina sejak sekitar dua tahun terakhir. Dia menyatakan para WNA Cina itu menjalankan tambang ilegal dengan luas sekitar 98,16 hektare. Tambang tersebut, menurut dia, sebenarnya masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Belakangan para WNA Cina itu kabur setelah pemukiman mereka dibakar oleh masyarakat sekitar pada Agustus lalu.
PT ILBB, menurut dia, pun seakan menutup mata terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut. Bahkan, menurut dia, PT ILBB baru memasang plang larangan menambang di wilayah mereka pada Agustus lalu. “Itu pun setelah saya viralkan di media sosial TikTok,” kata dia.
Kepala Balai Gakkum LHK Jabalnusra, Ardhi Yusuf, menaksir satu stock pile seluas lapangan bola di kawasan itu bisa menghasilkan 1 kilogram emas. Dengan asumsi harga emas sekitar Rp 1 juta per gram, maka satu stock pile itu memiliki omzet Rp 1 miliar per hari. “Kira-kira perbulan Rp 30 miliar per bulan satu stock pile," kata Ardhi.
Berdasarkan penelusuran KPK, setidaknya terdapat 3 stock pile di kawasan tersebut. Artinya, tambang itu bisa menghasilkan 3 kilogram emas per hari atau Rp 3 miliar. Dalam satu tahun, tambang emas ilegal itu beromzet lebih dari Rp 1 triliun.
Dian Patria pun mempertanyakan keberadaan tambang emas ilegal di wilayah PT ILBB itu. Dia menduga ada upaya tambang ilegal ini dibiarkan agar negara tak mendapatkan apa-apa.
“Ini modus ya. Mereka berpotensi bermain agar tidak perlu bayar pajak, tidak perlu bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), royalti, iuran tetap, dan lain sebagainya,” kata dia.
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan judul dan penambahan keterangan soal omzet tambang emas ilegal. Perubahan itu dilakukan setelah belakangan KPK menemukan satu stock pile lagi di kawasan itu. Awalnya KPK menduga hanya terdapat dua stock pile. Perubahan dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024 pukul 01.00 WITA.