Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dinas Kesehatan DKI Beberkan Jumlah Puskesmas di Jakarta Setelah Heru Budi Ubah Nomenklatur

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur puskesmas kecamatan dan kelurahan. Berapa jumlah puskesmas di Jakarta saat ini?

3 Oktober 2023 | 07.57 WIB

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati buka suara soal keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur puskesmas kecamatan dan kelurahan. Ani menyebut total ada 44 puskesmas kecamatan dan 292 puskesmas pembantu di tingkat kelurahan pasca perubahan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Untuk puskesmas atau yang sebelumnya merupakan puskesmas kecamatan tetap beroperasi 24 jam,” kata Ani dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan nomenklatur puskesmas di Jakarta termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kebijakan yang diteken Heru Budi ini membuat nomenklatur puskesmas kecamatan menjadi puskesmas. Lalu nomenklatur puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu.

Menurut Ani, dua regulasi itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dia tak mendetailkan mengapa Pemerintah Provinsi DKI baru menindaklanjuti Permenkes 43/2019 empat tahun pasca peraturan Menteri Kesehatan itu terbit.

Yang pasti, lanjut Ani, layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak berubah. “Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal,” jelasnya.

Dia menambahkan operasional puskesmas pembantu, sebelumnya puskesmas kelurahan, sesuai dengan jam kerja yang berlaku. Namun, khusus untuk puskesmas pembantu di Kepulauan Seribu menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” kata anak buah Heru Budi ini. 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus